Mengintip Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2018
Berita

Mengintip Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2018

Hasil rapat pleno ini dituangkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2018.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto : ASH
Gedung MA. Foto : ASH

Mahkamah Agung (MA) telah menyelenggarakan rapat pleno kamar pada 1 November–3 November 2018 di Bandung. Ada sejumlah hasil dalam rapat pleno kamar tersebut. Kemudian hasilnya dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 16 November 2018.

 

Rapat pleno kamar ini sebagai instrumen sistem kamar untuk menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan penyimpangan, memperkecil kemungkinan kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta meningkatkan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara. Selain itu, rapat pleno kamar berfungsi sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar terhadap manajemen perkara dan mekanisme akuntabilitas hakim yang menjadi anggota kamar dalam memutus perkara.

 

Ketua MA M. Hatta Ali menegaskan rapat pleno kamar ini untuk memperkuat sistem kamar dalam penanganan perkara di MA. Sistem kamar ini memiliki beberapa tujuan utama yakni menjaga kesatuan penerapan hukum; konsistensi putusan MA; meningkatkan profesionalitas hakim agung; dan mempercepat proses penyelesaian perkara. (Baca Juga: Mengenal ‘Sistem Kamar’ di MA)  

 

Menurut Hatta, ada lima kriteria yang dibahas dan disepakati dalam rapat pleno kamar. Pertama, perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang membatalkan putusan kasasi atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana terdapat perbedaan pendapat diantara anggota majelis yang memeriksa kedua perkara. Kedua,perkara yang pemeriksaannya dilakukan secara terpisah oleh majelis hakim yang berbeda dan berbeda putusannya.

 

Ketiga,terdapat dua perkara atau lebih yang memiliki permasalahan hukum yang serupa yang ditangani oleh majelis hakim yang berbeda dengan pendapat hukum yang berbeda atau bertentangan. Keempat, perkara yang memerlukan penafsiran lebih luas atas suatu permasalahan hukum. kelima,adanya perubahan terhadap yurisprudensi tetap.

 

“Pembahasan permasalahan ini bertujuan agar terbentuk kesatuan penerapan hukum dan konsistensi penjatuhan putusan. Ini akan menjadi kontrol terhadap anggota kamar hakim agung yang memeriksa perkara bersangkutan,” ujar Hatta dalam keterangannya saat penutupan rapat pleno kamar tahun 2018 itu. (Baca Juga: Sekelumit Cerita Rapat Pleno Kamar di MA)

 

Dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 itu, Hatta mengingatkan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2002 sampai dengan 2018 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan diberlakukan sebagai pedoman penanganan perkara. Termasuk kesekretariatan di MA, pengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama dan banding.

 

Hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2018, rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

 

Rapat pleno kamar tahun 2018 ini merupakan rapat pleno kamar ke-7 yang diselenggarakan MA sejak tahun 2012. Berikut hasil rapat pleno kamar dan pengaturan pemberlakuannya melalui SEMA:

No

Pelaksanaan Rapat Pleno Kamar

Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar

1

Rapat Pleno Kamar Tahun 2012 (Maret s.d Mei 2012)

SEMA No. 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012

2

Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 (19-20 Desember 2013)

SEMA No. 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014

3

Rapat Pleno Kamar Tahun 2014 (9-11 Oktober 2014)

SEMA No. 5 Tahun 2014 tanggal 1 Desember 2014

4

Rapat Pleno Kamar Tahun 2015 (9-11 Desember 2015)

SEMA No. 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015

5

Rapat Pleno Kamar Tahun 2016 (23 -25 Oktober 2016)

SEMA No. 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016

6

Rapat Pleno Kamar Tahun 2017 (22-24 November 2017)

SEMA No. 1 Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017

7

Rapat Pleno Kamar Tahun 2018 (1-3 November 2018)

SEMA No. 3 Tahun 2018 tanggal 16 November 2018

 

Ini hasil rumusan hukum rapat pleno tahun 2018 secara umum yang dituangkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 tanggal 16 November 2018.

Kamar Pidana

Adapun Rumusan Hukum Kamar Pidana, menurut SEMA No. 3 Tahun 2018. Misalnya mengenai permohonan PK yang berada di Lapas tanpa kuasa hukum. Permohonan pengajuan PK yang diajukan terpidana yang berada di Lapas tanpa Kuasa hukum melalui Kepala Lapas, tidak dibenarkan menurut Pasal 254 ayat (1) KUHAP, SEMA No. 1 Tahun 2012 dan SEMA No. 4 Tahun 2016;

 

Selain itu, mengenai Pemeriksaan pemohonan PK oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN). Hakim PN yang memeriksa alasan permohonan PK wajib memberikan pendapat mengenai aspek formal dan materiil terhadap alasan-alasan PK yang dimohonkan Pemohon PK sesuai Pasal 265 ayat (3) KUHAP;

 

Kemudian, ketentuan batas maksimum penjatuhan pidana penjara selama waktu tertentu dalam pidana pokok dan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi; Ketentuan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih (elected officials); Penghitungan nilai mata uang asing dalam menentukan besarnya uang pengganti; dan Perubahan SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang Nilai Kerugian Keuangan Negara.

 

Kamar Perdata Umum

Rumusan Hukum Kamar Perdata, mengenai Pelaksanaan SEMA No. 8 Tahun 2011 tentang kewenangan Ketua PN terhadap permohonan PK yang melampaui tenggang waktu; Perubahan SEMA No. 7 Tahun 2012 mengenai derden verzet; Upaya hukum permohonan pembatalan penetapan sepihak (ex parte); Tenggang waktu pengajuan kasasi oleh pihak lain yang berkepentingan; Perceraian yang perkawinannya tidak didaftar di kantor catatan sipil;

 

Kamar Perdata Khusus

Rumusan Hukum Perdata Khusus, mengenai kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yakni hak pekerja atas upah proses; gugatan perselisan PHI yang memuat dalil perbuatan melawan hukum; dan upaya hukum perkara perselisihan PHI.

 

Kamar Agama

Rumusan Hukum Kamar Agama, mengenai hukum keluarga, hukum ekonomi syariah, hukum jinayat. Terkait hukum keluarga, merumuskan hukum mengenai perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage); nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak menyempurnakan rumusan kamar agama dalam SEMA No. 7 Tahun 2012; kewajiban suami akibat perceraian terhadap istri yang tidak nusyuz; gugatan yang objek sengketa masih menjadi jaminan utang; objek tanah/bangunan yang belum terdaftar; perbedaan data fisik tanah antara gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat (descente); pihak dalam gugatan pembatalan hibah; permohonan istbat nikah poligami atas dasar nikah siri; putusan ultra petita.

 

Hukum ekonomi syariah, merumuskan mengenai eksekusi jaminan dalam akad syariah dan gugatan pencabutan hibah orang tua kepada anak yang objeknya masih dalam jaminan utang lembaga keuangan syariah harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dapat merugikan pihak ketiga. Serta, rumusan hukum jinayat, mengenai dasar penjatuhan hukuman atas jarimah zina; upaya hukum terhadap putusan bebas.

 

Kamar Militer

Hasil Rumusan Hukum Kamar Militer. Pertama, penghentian perhitungan daluwarsa penuntutan pidana terdiri dari penghentian daluwarsa penuntutan pidana dihitung sejak saat oditur militer atau penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan;

 

Kedua, penentuan status barang bukti, diantaranya terdiri dari penentuan status barang bukti senjata api dan amunisi, penentuan status barang bukti kendaraan yang tidak diketahui miliknya. Ketiga, mengenai rumusan hukum penyalahgunaan narkotika, diantaranya penyalahgunaan cairan blue safire, kewajiban melaporkan adanya tindak pidana narkotika, prajurit yang melakukan tugas monitoring tindak pidana narkotika, pemidanaan dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  

 

Kelima, perkawinan seorang prajurit tanpa izin komandan kesatuan (dibolehkan), dakwaan Pasal 103 KUHP Militer terhadap perkawinan prajurit tidak sesuai prosedur, larangan perkawinan kedua prajurit yang dilakukan secara siri dengan wali hakim. Keenam,       peniadaan pidana tambahan pemecatan.

 

Kamar Tata Usaha Negara

Hasil rapat pleno merumuskan hukum Kamar TUN, mengenai kewenangan MA dalam uji materi; ketentuan pembatasan upaya hukum kasasi; hak gugat dalam sengketa tata usaha negara pemilihan umum; pengujian sertifikat tumpang tindih.

Tags:

Berita Terkait