Mengintip ‘Bocoran’ Rekomendasi Pansus Angket KPK
Utama

Mengintip ‘Bocoran’ Rekomendasi Pansus Angket KPK

Ketua DPR menjamin rekomendasi pansus angket KPK tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu. KPK belum menerima surat maupun draf rekomendasi untuk dapat dikaji dan menentukan sikap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK Jakarta: Foto: RES
Gedung KPK Jakarta: Foto: RES

Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera berakhir. Kesimpulan dan rekomendasi menjadi ujung dari kerja-kerja Pansus Angket KPK yang selama ini berjalan sejak tahun lalu. Lantas, bagaimana hasil rekomendasi pansus, menguatkan atau sebaliknya melemahkan KPK?.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai Pansus Hak Angket DPR menjadi subyek. Sedangkan KPK menjadi obyek dari Pansus Angket. Karena itu, rekomendasi yang diberikan pansus hanyalah ditujukan ke lembaga anti rasuah tersebut. Menurutnya, rekomendasi pansus tidak terkait dengan pemerintah ataupun Presiden Joko Widodo.

 

Pansus, ungkap Bambang, sejak awal tidak berniat melemahkan kewenangan lembaga KPK. Apalagi mengaitkan dengan persoalan penyadapan yang memang kerap menjadi sorotan DPR, khususnya Komisi III. Sebab, penyadapan selama ini tidak ada aturan yang mengatur khusus. Sementara KPK, melakukan kewenangan penyadapan hanya bersandarkan standar operasional prosedur (SOP) internal.

 

Dalam rekomendasi Pansus Angket, kata Bambang, tak satu pun menyoal kewenangan penyadapan oleh KPK. Sebab, kritik terhadap kewenangan penyadapan menjadi ranah Komisi III yang membidangi hukum, sekaligus mitra kerja dari KPK. Terlebih, putusan MK yang mengamanatkan agar tindakan penyadapan mesti diatur melalui UU yang bersifat khusus.

 

“Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang,” ujarnya di komplek parlemen, Senin (5/2/2018).

 

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu memang sempat menjadi anggota Pansus Angket KPK, ketika belum menjabat sebagai Ketua DPR. Bamsoet memastikan kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK tidak bakal melemahkan KPK. Sebaliknya, justru memberikan penguatan terhadap lembaga KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

Misalnya, DPR mendorong peningkatan anggaran KPK, khususnya di bidang pencegahan. Dengan begitu, ada penguatan fungsi pencegahan KPK agar lebih masif dan efektif melalui dukungan anggaran. Dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Diharapkan, perilaku korupsi yang kian masif tersebut dapat dikurangi dan ditekan.

 

“Kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK, saya jamin tidak akan melemahkan KPK. Menurut saya, rekomendasi tersebut justru akan menguatkan KPK,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu menambahkan Pansus KPK sejak awal memang berupaya untuk melakukan penguatan kelembagaan KPK terutama evaluasi hal-hal yang dipandang belum optimal. “Penguatan terhadap kelembagaan KPK menjadi prioritas dalam meningkatkan kerja-kerja pemberantasan korupsi,” ujar Masinton.

 

Rekomendasi Pansus Angket KPK ini diambil setelah melakukan penelusuran dan kunjungan ke beberapa tempat yang dipandang relevan. Termasuk, dokumen-dokumen yang diperoleh dari aduan masyarakat. Lalu Pansus, melakukan kajian dan penelitian. Alhasil, Pansus pun menemukan beberapa temuan yang mesti menjadi perhatian dan pembenahan kelembagaan KPK.

 

Baca juga:

 

Misalnya, soal manajemen barang sitaan, penegakan hukum harus sesuai hukum acara pidana dan menjunjung tinggi HAM. Selain itu, pengelolaan sumber daya manusia di KPK mesti mengacu UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pansus ini bekerja sebenarnya untuk memperkuat KPK dan tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran (yang dilakukan, red) oleh oknumnya. Memperkuat prinsip zero toleransi,” ujarnya.

 

Dengan demikian, menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tudingan sejumlah pihak yang menilai Pansus dibentuk untuk melemahkan KPK tidaklah terbukti. Termasuk mengintervensi perkara yang sedang ditangani KPK. Di sisi lain, Pansus juga menyoroti persoalan di internal KPK.

 

“Faktanya, KPK mulai terbuka dengan barang sitaan meskipun itu harus dibenahi lagi soal manajemennya. Kemudian, ada persoalan internal penyidiknya di dalam dan jadi terbuka, dan itu harus dibenahi. Jadi (sebenarnya) tidak ada menyentuh revisi UU KPK,” katanya.

 

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan secara resmi KPK belum menerima surat ataupun draf rekomendasi dari Pansus Angket KPK. Menurutnya, bila telah mendapatkan surat rekomendasi Pansus, KPK bakal mempelajari terlebih dahulu untuk kemudian menyatakan sikap. “Nanti tentu kalau memang benar-benar disampaikan ke KPK, akan kami pelajari telebih dahulu,” ujarnya.

 

Febri mengatakan dari sejumlah poin yang diungkap Pansus, terpenting perlu ada kesamaan pandangan terhadap implementasi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang bersifat lex specialis (aturan khusus) yang seharusnya mengesampingkan semua aturan yang bersifat umum.

 

“Ada penegasan KPK sebagai lembaga independen yang bersifat khusus, termasuk aturan-aturan tentang kepegawaian di KPK juga berlaku khusus. Salah satunya yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK,” katanya mengingatkan.

 

Perlu dewan pengawas

Ada satu hal menarik dari hasil rekomendasi Pansus Angket KPK yakni perlunya dewan pengawas KPK yang bekerja secara independen. Menurut Bambang, pembentukan dewan pengawas terhadap kinerja KPK ini tanpa campur tangan DPR, presiden ataupun pemerintah. Pembentukan dewan pengawas menjadi kewenangan KPK untuk membentuk atau tidak.

 

Itu semua diserahkan sepenuhnya pada KPK untuk melaksakannya atau tidak. Yang pasti, kerja Pansus kan harus ada ujungnya. Dan ujungnya ya, kesimpulan dan rekomendasi itu,” tegasnya.

 

Mantan Ketua Komisi III itu berharap rampungnya kerja-kerja Pansus Angket KPK dapat berujung soft landing. Dalam arti, hasil rekomendasi Pansus diharapkan lebih mendekatkan hubungan antara lembaga legislatif dengan KPK. Sebab, tanggung jawab kedua lembaga pada prinsinya sama. Yakni, melayani dan memberi kesejahteraan masyarakat khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. “Tentunya, melalui caranya masing-masing sesuai UU.”

Tags:

Berita Terkait