Namun perpanjangan pengisian sisa kuota tersebut terdapat peruntukannya. Yakni bagi jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga. Kemudian, jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingannya, jamaah haji lunas tunda. Tak hanya itu, juga bagi pedamping jamaah haji lanjut usia dan jamaah haji pada urutan berikutnya. Pengaturan terkait dengan pengisian sisa kuota kabupaten/kota bakal diatur melalui peraturan menteri.
Visa haji
Dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melarang pengunaan visa haji di luar kuota haji Indonesia oleh jamaah haji. Ketentuan larangan tersebut dikecualikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat undangan bisa haji mujamalah dari pemerintah Arab Saudi untuk melaksankan ibadah haji.
Viasa haji Indonesia terdiri dari dua. Pertama, visa haji kuota Indonesia. Kedua, visa haji mujamalah undangan kerajaan Arab Saudi. Warga Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamaah dari kerajaan Saudi wajib berangkat melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
PIHK inilah yang bakal memberangkatkan warga Indonesia yang mengantongi visa mujamalah. Menjadi kewajiban PIHK melaporkan kepada menteri terkait. Bagi PIHK yang telah diberikan kewenangan, namun tidak melaporkan keberangkatan warga Indonesia yang mengantongi visa mujamalah dari pemerintah Saudi bakal diancam sanksi administrative, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengetian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. Nah pengaturan soal tata cara pengenaan sanksi bakal diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Menteri Agama agama melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan setiap warga negara yang mengantongi visa mujamalah.