Menginjak Usia 18 Tahun, MK Berupaya Memutus Perkara Secara Berkeadilan
Terbaru

Menginjak Usia 18 Tahun, MK Berupaya Memutus Perkara Secara Berkeadilan

MK menyadari dalam menyelesaikan berbagai perkara hingga putusan, tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, ketegasan menyelesaikan perkara tetap menjadi kunci penting. Presiden berharap marwah dan martabat MK untuk menjalankan prinsip independensi dan imparsialitas tetap terjaga.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin upacara memperingati ulang tahun MK ke-18, Jumat (13/8/2021) di Halaman Gedung MK. Foto: Humas MK
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin upacara memperingati ulang tahun MK ke-18, Jumat (13/8/2021) di Halaman Gedung MK. Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) genap memasuki usia 18 tahun. Artinya, 18 tahun sudah MK berkiprah mengawal konstitusi melalui beberapa kewenanganya sejak didirikan pada 13 Agustus 2003 seiring terbitnya UU No.24 Tahun 2003 tentang MK pada masa Pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Pembentukan lembaga MK ini merupakan amanat Pasal III Aturan Peralihan dan Pasal 24C UUD Tahun 1945.  

Menyambut HUT MK ke-18 ini, segenap Keluarga Besar MK menggelar upacara bendera di halaman Gedung II MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta pada 13 Agustus 2021 mulai pukul 07.30 WIB. Dalam upacara tersebut, diumumkan penghargaan bagi Pegawai Teladan yang dinilai berkinerja baik dalam memberikan dukungan bagi pelaksanaan kewenangan MK termasuk beberapa penghargaan lainnya.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan upacara dan perayaan ulang tahun MK ini tahun kedua kondisi pandemi Covid-19. Namun, dirinya tetap bersyukur menyambut ulang tahun MK yang ke-18 karena para hakim konstitusi dan seluruh pegawai MK tetap melakukan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas. Termasuk banyaknya kritik dari berbagai pihak atas kinerja MK selama beberapa tahun terakhir.

“Tapi, seharusnya kritik ini sebagai obat penyemangat meningkatkan kinerja. Dalam menyelesaikan berbagai perkara hingga putusan, tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, ketegasan menyelesaikan perkara tetap menjadi kunci penting. Selamat ulang tahun ke-18 untuk MK,” ujar Anwar Usman dalam pidatonya saat perayaan HUT MK ke-18 yang disiarkan melalui Youtube MK, Jum’at (13/8/2021). (Baca Juga: Ketua MK Ingatkan 5 Poin Putusan Terkait Organisasi Advokat)

Dia mengatakan selama masa pandemi Covid-19 memaksa semua pihak berubah dan beradaptasi. Misalnya, dalam proses persidangan, mulai pendaftaran perkara, pemeriksaan kelengkapan permohonan, alat bukti hingga pembacaan putusan dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru. Demikian pula bidang kesekretariatan MK, para pegawai yang memberi layanan harus pula menyesuaikan sarana dan prasarana kerja, situasi dan kondisi bekerja dari kantor dan rumah.

“Ini bagian dari tantangan yang harus dilalui agar kinerja lembaga tetap bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam kondisi seperti ini kita harus saling membantu dan mencari solusi agar tanggung jawab lembaga tetap dapat terlaksana dengan baik,” kata Anwar.

Anwar menjelaskan dalam rentang waktu 18 tahun, dinamika dan tantangan penegakan konstitusi mewarnai perjalanan pelaksanaan kewenangan MK. Secara faktual, MK terus-menerus mengupayakan pelaksanaan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya untuk mengadili dan memutus perkara secara berkeadilan, transparan, dan akuntabel demi menegakan konstitusi.

“Melalui penyelenggaraan peradilan yang modern dan terpercaya, MK menjalankan misi untuk meningkatkan kualitas putusan, memperkuat integritas peradilan konstitusi, serta meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara,” ujarnya.

Peringatan HUT MK ke-18 dianugerahkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada Pegawai MK yang telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara selama 10, 20, atau 30 tahun. Anwar mengungkapkan penghargaan yang telah diberikan tidak lain adalah apresiasi dari negara terhadap pangabdian aparatur sipil negara yang telah mendarmabaktikan dedikasi untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Selamat kepada para karyawan teladan yang telah terpilih pada 2021. Harapannya, para pegawai dan karyawan yang telah mendapatkan penghargaan dapat menjadi teladan bagi yang lainnya,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat atas perjalanan MK dalam mengawal konstitusi. Jokowi berharap masyarakat semakin sadar berkonstitusi. "Atas nama masyarakat, bangsa dan negara saya mengucapkan Dirgahayu ke-18 kepada pimpinan dan jajaran MK. Sabagai pengawal konstitusi, MK telah melewat berbagai dinamika dan tantangan,” kata Presiden dalam sambutannya secara daring.   

Dia berharap marwah dan martabat MK untuk menjalankan prinsip independensi dan imparsialitas tetap terjaga. “Saya yakin MK akan terus memberi jawaban terhadap persoalan-persoalan bernegara melalui putusan-putusan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Hadirnya MK, budaya berkonstitusi akan selalu hidup dalam masyarakat Indonesia. Menjadikan konstitusi sebagai praktik nyata bagi institusi pemerintah dan lembaga-lembaga negara,” harapnya.

Sudah memutus 3.243 perkara

Sejak MK berdiri hingga Agustus 2021 ini, MK telah memutus sebanyak 3.243 perkara. Dari keseluruhan jumlah perkara tersebut, sebanyak 1.412 perkara merupakan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU); 27 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN); 676 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (sengketa pemilu); dan 1.128 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Perkara PUU ada 1.412 perkara setara 44% dari keseluruhan perkara yang diputus MK. Sebanyak 27 perkara setara 1% perkara SKLN. Sebanyak 676 setara 21% perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dan sebanyak 1.128 perkara setara 35% penanganan perkara sengketa pilkada," ujar Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah secara daring, Jumat (13/8/2021).

Meski pandemi covid-19 masih berlangsung, Guntur mengatakan MK memastikan pelaporan hingga persidangan tidak ada hambatan dan tetap berjalan dengan baik. "Seluruh layanan penyelesaian perkara termasuk persidangan telah dan tetap berjalan dengan baik," kata dia

Usai upacara bendera, digelar tasyakuran sebagai ungkapan rasa syukur di usia MK yang sudah memasuki 18 tahun. Dalam kesempatan ini, selain memberi penghargaan kepada Pegawai Teladan, diberikan pula Anugerah Konstitusi 2021 kepada mitra dan pemangku kepentingan MK sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kerja sama selama ini.

Sejumlah kategori Anugerah Konstitusi 2021 yang diberikan, antara lain kepada jurnalis terbaik, pemenang lomba infografis Putusan MK, mitra kerja sama dalam negeri terbaik, penulis artikel hukum konstitusi pada Jurnal Konstitusi dan Constitutional Review terbaik, serta kementerian/lembaga negara yang aktif hadir dalam persidangan untuk kelancaran penyelesaian perkara.

Misalnya, kementerian/lembaga teraktif atau terbaik dalam persidangan yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Keuangan; dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kategori Mitra Kerja Sama Dalam Negeri Terbaik yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi); Universitas Andalas; dan Badan Pengawas Pemilu. Pemenang Lomba Infografis Putusan MK yakni Salsabila Azhar; Lalu Renaldi Dwi Pradanas; dan Siti Berliana Khorjah. Karya favorit yakni Fyna Rahmatika Elba, Steven Arthur Sumuan, Alif Putra Azhari. Penulisan artikel hukum dan konstitusi terbaik pada Jurnal Konstitusi yakni Zaka Firma Aditya; Tri Sulistawati, M. Imam Nasef, Ali Rido; dan Mohammad Ibrahim. Penulis artikel hukum dan konstitusi terbaik pada Constitusional Review yakni Andy Omara.

Tags:

Berita Terkait