Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah menerima permohonan advisory opinion (nasihat hukum) oleh Majelis Umum PBB sehubung dengan peristiwa yang terjadi di tanah Palestina. Setelah mendengarkan masukan berbagai negara dan organisasi internasional pada Februari lalu, ICJ telah merampungkan advisory opinion tersebut.
“Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional akan menyampaikan advisory opinion-nya sehubungan dengan konsekuensi hukum yang timbul dari Kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” demikian disampaikan ICJ dalam rilis resminya, Jum’at (12/7/2024) kemarin.
Baca Juga:
- ICJ Perintahkan Kembali Israel untuk Hentikan Serangan Militer di Rafah
- DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu RI: Ini Sebuah Kemajuan
Pembacaan advisory opinion akan disampaikan langsung oleh Presiden Mahkamah yakni Hakim Nawaf Salam di Peace Palace, Den Haag, Belanda. Melalui pembacaan advisory opinion, Mahkamah akan menjawab kedua pertanyaan yang sebelumnya diajukan Majelis Umum PBB.
Kedua pertanyaan mendasar dari Majelis Umum PBB terhadap ICJ telah diajukan sejak akhir Desember 2022 melalui resolusi A/RES/77/247. Pertama, terkait konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan terbebas dari pendudukan yang berkepanjangan.
Masih dalam poin pertanyaan yang sama, termasuk tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem. Kedua, atas kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan dan bagaimana konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB.
“Forum ini hanya membacakan keputusan (advisory opinion oleh ICJ). Mungkin dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Den Haag yang akan hadir,” ujar Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI (Dirjen Aspasaf Kemlu) Abdul Kadir Jailani ketika dikonfirmasi Hukumonline, Senin (15/7/2024).