Menghitung Hari Kelahiran RUU KUP
Berita

Menghitung Hari Kelahiran RUU KUP

Baik pemerintah cq Menteri Keuangan maupun DPR sepakat bulat menyodorkan pengesahan RUU KUP ke sidang paripurna mendatang.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengkhawatirkan kemungkinan berkurangnya setoran pajak (potential loss). Maklum, klausul keberatan dan banding memungkinkan WP tak perlu melunasi dulu tagihan pajak. Ini adalah tanggung jawab pemerintah, ungkap juru bicara Anna Maulana. Kompatriot Anna, Ali Masykur Musa juga berujar senada. Makanya pemerintah juga harus menyeimbangkan target pajak dengan ekstensifikasi pajak, ujar Ali seusai sidang.

 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti reformasi perpajakan. Kantor pajak harus mampu menyederhanakan sistem administrasi perpajakan sehingga memudahkan masyarakat sebagai WP dan petugas pajak sebagai fiskus, tukas Rama Pratama.

 

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyoroti asas keadilan. Jika pengusaha kakap seringkali menikmati guyuran insentif, Harus ada pula insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), gagas IGA Rai Wirajaya.

 

Tentang pembukuan

Ada satu poin penting dalam RUU KUP harus diperhatikan yaitu Pasal 28 tentang pembukuan. Pasal tersebut mewajibkan setiap WP baik perorangan pribadi maupun badan melakukan pembukuan.

 

Pembukuan ini krusial untuk membantu penghitungan pajak penghasilan. Namun, Dirjen Pajak Darmin Nasution segera mengingatkan. Tak semua harus bikin pembukuan. Hanya yang beromzet kira-kira Rp1,8 miliar ke atas yang diwajibkan, ujarnya selepas sidang.

 

Selain pembukuan penghasilan, perusahaan juga harus memperhatikan penyusutan (depresiasi) harta tetap berwujud. Aset tetap yang dimaksud misalnya bangunan, mesin, peralatan, kendaraan, dan lainnya.

 

Dalam akuntansi, nilai aset tersebut makin menyusut. Metode penghitungan beban penyusutan ini  bermacam-macam. Karena beraneka ragam itulah, perhitungan beban depresiasi dapat bermacam-macam besarannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: