Menghapus Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja, Mungkinkah?
Berita

Menghapus Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja, Mungkinkah?

Solusinya adalah pembahasan sektoral ketenagakerjaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Ia mengkritik tertutupnya proses penyusunan RUU sejak awal. Selain aspek formal, substansi RUU itu layak dikritik. Substansi pada klaster ketenagakerjaan dinilai merugikan pekerja dan pencari kerja karena tidak ada lagi kepastian kerja, kepastian kesejahteraan, dan kepastian keadilan. Sabda menuding klaster ketenagakerjaan hanya menguntungkan pemilik modal, dan sebaliknya merugikan pekerja dan rakyat dalam cakupan luas. “Di kluster yang lain sesungguhnya juga menimbulkan kontra dari masyarakat, misal tentang lingkungan hidup, tentang kemudahan perijinan konsesi sumber daya alam Indonesia, tentang sertifikasi halal, tentang hak asasi manusia dan lainnya,” katanya.

(Baca juga: DPR Diminta Fokus Bantu Tangani Covid-19).

Menurut dia, lebih pas membahas revisi UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI secara terpisah. Ini lebih sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sudah direvisi dengan UU No. 15 Tahun 2019). Malah, jika ditelisik ke belakang, serikat pekerja sebenarnya sudah pernah menolak rencana pemerintah era Presiden SBY merevisi UU No. 13 Tahun 2003 karena materi muatan yang diusulkan banyak merugikan pekerja. Ia menilai sekarang pun, usulan perubahan melalui RUU Cipta Kerja masih merugikan pekerja. “Sesuai keinginan pengusaha. Khusus UU Ketenagakerjaan, serikat pekerja akan menolak revisi dengan cara apapun, jika isinya tidak lebih baik dari UU No. 13 Tahun 2003,” ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyuarakan suara penolakan, bahkan mengancam menggelar demonstrasi. Salah satu alasannya, DPR sebaiknya fokus pada penanganan Covid-19, tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk mengesahkan RUU yang ditolak publik.

KSPI, kata Said, menduga ada kekuatan yang memaksa DPR agar RUU Cipta Kerja dibahas dan  segera disahkan. Karenanya, KSPI bakal menolak undangan bila diminta membahas RUU Cipta Kerja di tengah pandemik Covid-19. “Bagi KSPI, omnibus law adalah ancaman terhadap kesejahteraan dan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menugaskan Baleg membahas RUU Cipta Kerja bersama pemerintah. Sebagai alat kelengkapan dewan, Baleg terdiri dari anggota yang tersebar di sebelas komisi. Baleg pun telah menggelar rapat internal. Salah hasilnya, bakal memulai menggelar rapat dengan pemerintah terkait meminta penjelasan ada tidaknya perubahan pandangan eksekutif terhadap RUU Cipta Kerja.

Selain itu meminta masukan dari para pemangku kepentingan. Kemudian membuat daftar inventrasi masalah dari masing-masing fraksi, hingga akhinya dimulai pembahasan draf. Pembahasan klaster dalam RUU Cipta Kerja dimulai dengan yang tidak mendapatkan penolakan dari publik. Sementara klaster ketenagakerjaan bakal dibahas di akhir bagian.

Tags:

Berita Terkait