Menggagas RUU Penyelesaian Perselisihan Pemberitaan Pers
Oleh: Anggara *)

Menggagas RUU Penyelesaian Perselisihan Pemberitaan Pers

Mengingat banyaknya kasus-kasus pers, baik gugatan perdata maupun pidana, perlu ada terobosan hukum. Forum Penyelasaian Perselisihan Pers merupakan salah satu solusi.

Bacaan 2 Menit

 

Maka penggunaan hak jawab atau penyelesaian melalui lembaga pers merupakan tonggak yang harus ditempuh sebelum memasuki upaya hukum lain. Namun, berdasarkan catatan AJI Indonesia, seperti yang dikutip oleh hukumonline, selama 2006 masih terdapat 7 tuntutan hukum, pidana dan perdata, terhadap media dan jurnalis.

 

Ujian terhadap UU Pers untuk mampu menyandang gelar lex specialis masih menemui jalan panjang dan berliku. Oleh karena itu dibutuhkan suatu terobosan untuk mengukuhkan kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh UUD RI dan juga instrumen hukum lainnya serta berbagai putusan Mahkamah Agung.

 

Terobosan ini dapat dilakukan melalui revisi UU Pers. Tetapi revisi ini akan mengundang reaksi keras dari anggota masyarakat pers, karena pada umumnya masyarakat pers memandang curiga bahwa revisi UU Pers justru akan mengundang campur tangan pemerintah seperti yang telah terjadi dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta berpotensi untuk melemahkan kemerdekaan pers.

 

Terobosan lain yang perlu dipikirkan adalah membentuk RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Pemberitaan Pers (RUU P4) untuk merespon berbagai tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang melanda media dan jurnalis di Indonesia dan juga merespon kebuntuan perdebatan tentang penting tidaknya revisi terhadap UU Pers

 

Mekanisme Kontrol

Mekanisme kontrol etika diperlukan untuk dapat melindungi pihak lain dari penyalahgunaan pemberitaan. Kontrol tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara:

 

1.      Melalui organisasi profesi

Mekanisme kontrol melalui organisasi profesi dapat dilakukan sepanjang ada satu organisasi jurnalis yang kuat, berpengaruh, dan berwibawa. Selain itu seluruh jurnalis tergabung dalam satu organisasi jurnalis atau setidaknya mempunyai kewajiban untuk bergabung dengan salah satu organisasi jurnalis. Mekanisme ini sangat ideal karena sebagai contoh tentang pelaksanaan prinsip self regulating society yang bebas dari pengaruh pihak manapun termasuk negara. Namun praktek inipun membutuhkan berbagai parameter sehingga organisasi jurnalis memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Tanpa kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, maka akan sulit kontrol tersebut dilaksanakan melalui organisasi profesi

 

2.      Melalui pengadilan

Mekanisme kontrol melalui pengadilan merupakan salah satu mekanisme resmi yang diakui dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Namun penggunaan mekanisme ini berbahaya, karena melegitimasi campur tangan negara dalam suatu masyarakat sipil yang terorganisir. Selain itu, penggunaan mekanisme itu tidak memberikan pembelajaran bagi peningkatan profesionalitas

Halaman Selanjutnya:
Tags: