Menggagas Re-Konseptualisasi Pemidanaan TPPU di Indonesia
Terbaru

Menggagas Re-Konseptualisasi Pemidanaan TPPU di Indonesia

Konsep pemidanaan TPPU yang baik harus fokus pada pemulihan akibat kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh adanya kejahatan, serta mengedepankan kemanfaatan dan proporsionalitas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut Artha memaparkan, untuk menerapkan pemidanaan yang mengedepankan kemanfaatan dan proporsionalitas terdapat beberapa tahapan. Tahapan tersebut antara lain penetuan tingkat kesalahan, memperhatikan kerugian dan/atau dampak kerugian yang ditimbulkan, penerapan perampasan aset hasil kejahatan dan turunannya.

Dalam disertasinya, Artha menyarankan DPR bersama Presiden perlu segera mengevaluasi kesesuaian ketentuan UU yang mengatur TPPU dengan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas, khususnya dalam hal pemidanaan TPPU. Selain itu, perlunya persamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam memahami pemidanaan TPPU yang sesuai dengan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas. Di ujung paparan desertasinya, Artha menyarankan penggunaan metode pemidanaan yang mengedepankan tujuan keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas dalam penanganan TPPU.

Eva Achjani Zulfa selaku promotor menuturkan hasil disertasi Artha menunjukan keseriusannya dalam kajian ilmu hukum TPPU. Dia juga menjelaskan temuan disertasi ini dapat bermanfaat bagi para pembentuk UU dan aparat penegak hukum serta hakim dalam penjatuhan sanksi pidana.

Baginya, pencarian peneliti menjadikan pandangan bahwa TPPU merupakan extraordinary crime atau serious crime yang dalam berbagai forum dipertanyakan jika disandingkan dengan tindak pidana asalnya merupakan ordinary crime atau bahkan tindak pidana administratif.

”Apakah level keseriusannya sama bila tindak pidana asalnya adalah tindak pidana tersebut? Sehingga, rasionalitas penjatuhan sanksi pidana menjadi pertanyaan yang menarik dalam disertasi ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam sidang tersebut dihadiri co-promotor Muhammad Yusuf dan anggota tim penguji. Antara lain Prof Harkristuti Harkrisnowo (FHUI), Prof Topo Santoso (FHUI), Suratini Fitriasih (FHUI), Patricia Rinwigati (FHUI), Sigid Suseno (penguji eksternal dari FH Universitas Padjajaran), Febby Mutiara Nelson (FHUI) serta pimpinan sidang promosi doktoral Prof Andri G Wibisana (FHUI).

Tags:

Berita Terkait