"Mengendus" Berbagai Permasalahan Hukum di Balik Mundurnya Pimpinan Otorita IKN
Terbaru

"Mengendus" Berbagai Permasalahan Hukum di Balik Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Salah satu permasalahan yang terjadi sehubungan konflik lahan dengan penduduk sekitar IKN.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Foto: Setkab
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Foto: Setkab

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe telah memutuskan mundur dari jabatannya pada Senin (3/6). Posisi keduanya digantikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono selaku Plt Kepala Otorita IKN, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni.

Melihat permasalahan tersebut, organisasi masyarakat sipil menilai mundurnya dua pimpinan tinggi Otorita IKN tidak lepas dari terjadinya berbagai permasalahan hukum yang terjadi dalam mega proyek tersebut. Salah satu permasalahan yang terjadi sehubungan konflik lahan dengan penduduk sekitar IKN.

"Proyek IKN masih berjalan beberapa hari ini. Namun, pekan lalu ada demonstrasi masyarakat yang terus meningkat massa aksinya soal sertifikat hak milik (lahan)," ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, dalam diskusi dari berjudul "Mundurnya Pimpinan Otoritas: Bukti IKN Bermasalah?" pada Rabu (5/6).

Baca Juga:

Dia menjelaskan masyarakat sekitar IKN saat ini berada dalam ketidakpastian dalam kepemilikan lahan mereka. Hal ini karena ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk membekukan sementara proses kepemilikan lahan dengan dalih menghindari spekulan harga lahan di sekitar wilayah IKN.

Selanjutnya, Mareta menjelaskan konflik lahan juga terjadi pada wilayah dua tapak yang terkena proyek bendungan Sepaku di IKN. "Bendungan mengkapling dua tapak wilayah tersebut," ungkap Mareta.

Dengan adanya konflik tersebut, dia menyampaikan masyarakat rentan menghadapi kriminalisasi. Hal ini karena masyarakat dianggap menghalangi proyek pembangunan. Dia juga mengutarakan mundurnya pimpinan Otorita IKN tidak serta merta menghentikan mega proyek dan risiko kriminalisasi masyarakat.

"Siapa pun yang menggantikan (pimpinan Otorita IKN( tidak menghilangkan rencana negara dan mngembalikan ruang hidup. Siapapun tidak akan mengubah situasi sekarang," tegas Mareta.

Tags:

Berita Terkait