Mengenali Kategori SIM C Terbaru
Utama

Mengenali Kategori SIM C Terbaru

Mulai SIM C, CI, dan CII disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder mesin kendaraan bermotor. Permohonan dilakukan secara berjenjang dengan terlebih dahulu mengantungi SIM C sebelumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Salah satu dampak dari aturan ini, bagi pengendara motor gede (Moge) dengan kapasitas silinder di atas 250 CC harus memperbaharui SIM yang dimilikinya. Bila sebelumnya hanya mengatongi SIM C, kini minimal harus menyesuaikan dengan kapasitas silinder motor yang ditumpangi, minimal harus mengantongi SIM CI atau SIM CII dengan ketentuan harus mengikuti proses jenjang sebagaimana persyaratan pembuatan SIM CI ataupun SIM CII dalam kurun satu tahun dengan mengantongi SIM C sebelumnya.

Aturan baru lainnya dalam beleid tersebut, soal batas usia pemohon untuk mendapatkan SIM C. Pengaturan batasan usia pemohon SIM C, khususnya diatur dalam Pasal 8. Bagi pemohon untuk mendapatkan SIM C paling rendah berusia 17 tahun. Sedangkan bagi pemohon untuk mendapatkan SIM CI paling rendah berusia 18 tahun. Sedangkan bagi pemohon untuk mendapatkan SIM CII paling rendah berusia 19 tahun.

Seperti diketahui, pada 2016 wacana pengkategorian SIM C telah digulirkan saat Kakorlantas dijabat Irjen (Pol) Condro Kirono. Pengelompokan SIM C ditujukan bagi peningkatan keselamatan bagi para pengendara motor. Sebab kala itu, Korlantas mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.

Condro Kirono mengatakan wacana pengelompokan SIM C bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi para pengendara motor. Pihaknya mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. “Perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-beda. Untuk keselamatan mereka juga,” ujar Condro, Senin (11/1/2016) lalu.

Sebelumnya, Advokat Chandra M. Hamza tidak sepakat dengan wacana pengelompokan SIM C. Mantan pimpinan KPK Jilid II yang ternyata penyuka motor sejak zaman SMA ini menganggap kebijakan itu tidak tepat jika benar nantinya direalisasikan. “Pertama, tujuannya jelas dulu ya. Yang kedua, orang mengendarai motor besar itu boleh dikatakan sangat jarang setiap hari. Jadi apa yang mau di-achieve, yang mau dicapai dengan pembagian ini? Saya merasa ini sama sekali tidak tepat,” tutur Chandra ditemui dalam kesempatan terpisah.

Menurut Chandra, keamanan berkendara sebenarnya ditentukan pada saat proses atau sebelum polisi mengeluarkan SIM. Calon pengantong izin berkendara ini harus benar-benar teruji, baik ujian tulis, ujian praktik seperti tes berkendara pola angka 8 dan pola zigzag. Lalu, lanjutnya, kalau memang ada pengendara moge melanggar rambu lalu lintas, maka silakan ditilang.

“Kalau perlu cabut izin berkendaranya dan buat kebijakan agar pengendara ini harus ikut kursus lagi,” ujar pendiri firma hukum Assegaf Hamzah & Partners ini.

Tags:

Berita Terkait