Jenis pidana dalam Wetboek van Strafrecht, KUHP peninggalan Belanda yang berlaku selama ini, hanya mengenal dua jenis pidana yakni pidana pokok dan tambahan. Sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru saja disetujui DPR dan pemerintah mengatur pidana poko dan tambahan seperti halnya dalam KUHP warisana kolonial Belanda. Lantas terdiri dari apa saja pidana tambahan yang diatur dalam KUHP baru tersebut?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan KUHP baru memperluas jenis pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana. Terdapat tiga jenis pidana dalam KUHP baru yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Dalam penjatuhan hukuman, pelaku tindak pidana dapat diganjar hukuman pidana pokok dan pidana tambahan.
“Selain pidana pokok, pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana tambahan,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen belum lama ini.
Baca Juga:
- Tok! RUU KUHP Resmi Jadi KUHP Nasional
- Pembentuk UU Akui Ketidaksempurnaan Produk KUHP Baru
- Kritik Pasal Unjuk Rasa KUHP Baru Sebagai Delik Ketertiban Umum
Ada sejumlah pidana tambahan yang diatur dalam KUHP baru. Pertama, percabutan hak tertentu. Pencabutan hak tertentu dapat berupa pencabutan hak memegang jabatan publik pada umumnya, atau jabatan tertentu. Kemudian hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian.
Demikian pula, pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pencabutan hak menjadi wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anaknya sendiri. Selain itu, ada hak menjalankan kekuasaan ayah, perwalian, atau mengampu atas anaknya sendiri, maupun hak menjalankan profesi tertentu dan/atau hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Kedua, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan. KUHP baru mengatur barang yang dapat dirampas meliputi barang dan/atau tagihan yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan tindak pidana. Kemudian barang dan/atau tagihan yang khusus dibuat atau diperuntukan mewujudkan tindak pidana, serta yang berhubungan dengan terwujudnya tindak pidana.