Mengenal Tugas Organisasi di Kementerian Keuangan
Terbaru

Mengenal Tugas Organisasi di Kementerian Keuangan

Ada 20 organisasi di kementerian keuangan, mulai dari sekretariat jenderal hingga staf ahli. Berikut tugas masing-masing organisasi di Kementerian Keuangan.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi organisasi di Kementerian Keuangan. Foto: pexels.com
Ilustrasi organisasi di Kementerian Keuangan. Foto: pexels.com

Kementerian Keuangan atau yang dikenal dengan Kemenkeu dipimpin oleh menteri keuangan dan berada di bawah atau bertanggung jawab kepada presiden.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perpres 57/2020, tugas Kementerian Keuangan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Lebih lanjut, fungsi Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perpres 57/2020 adalah sebagai berikut.

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara.
  2. Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan.
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan.
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah.
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  8. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan.
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebagaimana diterangkan Pasal 6 Perpres 57/2020, susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Tugas Tiap-Tiap Organisasi Kementerian Keuangan

  1. Tugas Sekretariat Jenderal adalah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Tugas Direktorat Jenderal Anggaran adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  3. Tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Tugas Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tugas Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Tugas Inspektorat Jenderal adalah menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Tugas Badan Kebijakan Fiskal adalah menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan adalah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Tugas Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.
  13. Tugas Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
  14. Tugas Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak.
  15. Tugas Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri di bidang penerimaan negara.
  16. Tugas Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri di bidang pengeluaran negara.
  17. Tugas Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
  18. Tugas Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri di bidang jasa keuangan dan pasar modal.
  19. Tugas Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
  20. Tugas Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri di bidang hukum dan hubungan kelembagaan.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline sekarang untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia. Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:

Berita Terkait