Mengenal Tugas Konsultan Hukum, Akuntan Publik dan Perusahaan Sekuritas dalam IPO
Terbaru

Mengenal Tugas Konsultan Hukum, Akuntan Publik dan Perusahaan Sekuritas dalam IPO

Kerjasama yang baik antara konsultan hukum, perusahaan sekuritas, dan akuntan publik sangat penting untuk keberhasilan sebuah IPO.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Seminar bertajuk 'Dukungan Bursa Efek Indonesia dan Profesi Penunjang bagi Calon Emiten, Rabu (10/7/2024).  Foto: Istimewa
Seminar bertajuk 'Dukungan Bursa Efek Indonesia dan Profesi Penunjang bagi Calon Emiten, Rabu (10/7/2024). Foto: Istimewa

Keberadaan konsultan hukum, akuntan publik dan perusahaan sekuritas merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Ketiga pihak tersebut masing-masing memiliki tugas berbeda dalam membantu calon emiten untuk memastikan pemenuhan persyaratan dari aspek hukum serta finansial.

Ketua Dewan Standar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Kukuh Komandoko menyampaikan konsultan hukum berperan melakukan uji tuntas hukum atau legal due diligence pada calon emiten. Kukuh menyampaikan lingkup kerja dalam legal due diligence tersebut bersifat menyeluruh dan detil, sehingga dapat diketahui afiliasi bisnis dan pemilik manfaat (beneficial owner) dari calon emiten.

Legal due diligence itu memeriksa secara dalam bibit, bebet, bobot. Kami digging, cari ada berapa anak perusahaan, ultimate owner-nya siapa. Periksa dari atas-bawah, kanan-kiri. Itu harus kami lakukan sebagai standar profesi,” jelas Kukuh.

Baca juga:

Bahkan, dalam melaksanakan legal due diligence tersebut, konsultan hukum yang ditunjuk harus melakukan kunjungan lapangan untuk mendapatkan informasi langsung calon emiten. Misalnya, konsultan hukum melakukan kunjungan lapangan ke pengadilan untuk mengetahui perkara yang sedang dijalankan calon emiten.

”Itu harus kami lakukan sebagai standar profesi sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Kami harus teliti dan hati-hati,” ujarnya.

Sementara itu, Managing Partner Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto dan Rekan, Agustinus Sugiharto menyampaikan tugas KAP yaitu memeriksa keuangan calon emiten untuk memverifikasi kebenaran dan keandalan laporan keuangan yang akan dimasukkan dalam prospektus. Dalam tugasnya, KAP mengacu pada Standar Akuntan Keuangan (SAK)  yang berlaku di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait