Mengenal Strategi Penyelesaian Sengketa Kepabeanan dan Cukai
Berita

Mengenal Strategi Penyelesaian Sengketa Kepabeanan dan Cukai

Berbagai perkara paling sering dipermasalahkan sehubungan jenis atau klasifikasi barang, perbedaan laporan hasil pemeriksaan, penghitungan nilai atau tarif, serta pengenaan sanksi denda terhadap pelaku usaha.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Trade Specialist dalam kelompok praktik Tax & Trade di HHP Law Firm, Nandina Kusumaningrum, yang juga menjadi pemateri dalam acara tersebut, menjelaskan pelaku usaha juga harus memahami pihak yang dituju dalam keberatan tersebut. Jika keberatan tersebut sehubungan notul atau Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) maka keberatan ditujukan kepada DJBC. Sedangkan, banding sehubungan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pajak Pabeanan (SPKTNP) maka disampaikan kepada pengadilan pajak. 

 

“Proses keberatan itu harus tahu dulu kepada siapa. Kalau misalnya notul jalur merah, kuning, dan hijau sudah pasti keberatannya ke DJBC. Kalau hasil audit yang berupa SPKNTP itu langsung banding ke pengadilan pajak. Dasar hukum banding ada di UU pengadilan pajak,” jelas Nandina.

 

Tags:

Berita Terkait