Sidang pledoi merupakan istilah yang ada di dalam tahapan persidangan perkara pidana. Pembacaan pledoi dapat dilakukan oleh terdakwa atau oleh penasihat hukum setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana.
Setelah JPU selesai membacakan surat tuntutannya, maka terdakwa atau penasihat hukumnya diberi giliran untuk mengajukan pledoi. Sidang pledoi atau pembelaan diri bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidaknya mendapatkan hukum ringan.
Pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan, baru dapat dilakukan setelah Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara telah dilaksanakan. Penuntutan dan pembelaan adalah tahap lanjutan setelah pemeriksaan terhadap perkara dianggap selesai oleh Hakim.
Baca Juga:
- Jadi Eksekutor, Hal yang Memberatkan Tuntutan Richard Eliezer
- 2 Hal yang Menjadi Pertimbangan JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi
- 6 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Dasar hukum pledoi tertuang dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang menyatakan bahwa:
1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, JPU mengajukan tuntutan pidana.
2. Terdakwa dan penasihat hukum dapat mengajukan pembelaan yang dapat dijawab oleh penuntut umum dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan tuntutannya kepada pihak yang berkepentingan.