Mengenal Seluk Beluk Pajak Karbon
Kolom

Mengenal Seluk Beluk Pajak Karbon

Terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pajak karbon di Indonesia.

Bacaan 6 Menit

Terdapat empat peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 13 ayat (3) UU HPP. Pertama, strategi penurunan emisi karbon. Terkait hal ini Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030 dan menuju Net Zero Emission (NZE) paling lambat di tahun 2060.

Kedua, sasaran sektor prioritas. Mengenai hal ini target penurunan emisi sektor energi dan transportasi serta sektor kehutanan sudah mencakup 97% dari total target penurunan emisi NDC sehingga menjadi prioritas utama penurunan emisi gas rumah kaca. Selain dua sektor tersebut akan mengikuti transformasi industri nasional berbasis energi bersih dan pajak karbon menuju Indonesia Emas tahun 2045 dan NZE paling lambat tahun 2060.

Ketiga, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan. Bauran kebijakan pajak karbon, perdagangan karbon dan kebijakan teknis sektoral di antaranya phasing out coal, pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau peningkatan keanekaragaman hayati diharapkan akan mendukung pencapaian target NZE 2060 dengan tetap mengedepankan prinsip just and a-ffordable transition bagi masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha.

Keempat, keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya. Peta jalan (road map) pajak karbon akan memuat antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sector prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tarif dan Skema Pajak Karbon

Berdasarkan UU HPP, tarif yang dikenakan atas pajak karbon yaitu ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2e atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30 per kilogram CO2e atau satuan yang setara.

Pajak karbon di Indonesia untuk saat ini diterapkan dengan skema cap and tax yang di mana akan diintegrasikan dengan kebijakan cap and trade.

  • Cap and Trade. Skema cap and trade yaitu entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diwajibkan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).
  • Cap and Tax. Skema Cap and Tax yaitu ditujukan untuk sisa emisi yang belum bisa ditutup dengan pembelian SIE. Sisa emisi tersebut akan dikenakan tarif pajak karbon yaitu sebesar Rp 30 per kilogram CO2e.
Tags:

Berita Terkait