Mengenal Seluk-beluk Metode Pembayaran Paylater
Terbaru

Mengenal Seluk-beluk Metode Pembayaran Paylater

Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi oleh beberapa lembaga keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan atau fintech peer to peer lending. Pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda atau berutang yang wajib dilunasi kemudian hari.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Perlu dipahami, setiap transaksi menggunakan paylater terdapat jumlah bunga yang disepakati dari fasilitas pinjaman tersebut. Selain itu, terdapat juga biaya layanan yang diakumulasikan dalam tagihan. Konsumen juga perlu mengetahui denda dan sanksi yang terikat dalam perjanjian paylater seperti yang disebabkan keterlambatan.

Regulasi mengenai paylater sudah terdapat dalam POJK 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, dijelaskan Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sedangkan Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sehubungan dengan perlindungan konsumen, layanan paylater juga terikat dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU tersebut mengatur tentang hak konsumen dalam suatu transaksi. Transaksi paylater yang berbasis teknologi informasi ini juga terikat dengan UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya mengenai perlindungan data pribadi.

Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan paylater merupakan istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang dan jasa. “Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi oleh beberapa lembaga keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan atau fintech peer to peer lending. Pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda atau berutang yang wajib dilunasi kemudian hari,” ungkapnya.

Dia mengimbau agar konsumen tidak terjerat lilitan utang maka harus membatasi nilai pinjaman sesuai kemampuan. Kemudian, konsumen juga harus pahami isi kontrak, lunasi pinjaman tepat waktu, perhatikan suku bunga serta ketahui denda keterlambatan.

Tags:

Berita Terkait