Apa itu putusan sela? Singkatnya, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir. Lebih lanjut, putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan. Putusan sela ini harus diucapkan dalam persidangan dan hanya dilakukan dalam surat pemberitaan persidangan.
Tujuan atau fungsi putusan sela adalah untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang akan atau sedang dilakukan. Perihal putusan sela ini disinggung dalam Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 Rv yang ketentuannya menyatakan bahwa hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, perlu diperhatikan bahwa putusan sela tidak dapat berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara.
Baca juga:
- Masukan untuk Draf Perma Tata Cara Memutus Eksepsi dalam Perkara Perdata
- Bapak Pembaruan Peradilan yang Giat Menopang Empat Pilar Demokrasi
- Klasifikasi Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata
Dalam praktiknya, putusan sela dapat diklasifikasikan atas empat jenis putusan, yakni putusan preparatoir, putusan interlocutoir, putusan insidentil, dan putusan provisionil.
- Putusan sela preparatoir adalah putusan yang dijatuhkan hakim guna mempersiapkan atau mengatur jalannya pemeriksaan perkara.
- Putusan sela interlocutoir adalah bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
- Putusan sela insidentil adalah putusan sela yang berkaitan dengan adanya insiden atau kejadian yang menunda jalannya proses pemeriksaan perkara.
- Putusan provisionil, yaitu putusan yang bersifat sementara yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.
Dalam hukum acara pidana, perihal mengenai putusan sela dapat disimpulkan dari Pasal 156 KUHAP, yang jika disederhanakan mengatur dua upaya hukum berikut.