Mengenal Proses Rehabilitasi Narkoba
Terbaru

Mengenal Proses Rehabilitasi Narkoba

Rehabilitasi narkoba bersifat semi tertutup, artinya hanya orang-orang tertentu saja yang dapat memasuki area ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
  1. Sarana dan prasarana yang memadai termasuk gedung, akomodasi, kamar mandi yang bersih, makanan dan minuman yang bergizi dan halal, ruang kelas, ruang rekreasi, ruang konsultasi individual maupun kelompok, ruang konsultasi keluarga, ruang ibadah, ruang olahraga, ruang keterampilan, dan lainnya.
  2. Tenaga yang profesional (psikiater, dokter umum, psikolog, pekerja sosial, perawat, rohaniawan, dan tenaga ahli lainnya.
  3. Tenaga profesional tersebut menjalankan program terkait manajemen yang baik dan program rehabilitasi yang memadai sesuai kebutuhan.
  4. Peraturan dan tata tertib yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran ataupun kekerasan.
  5. Keamanan yang ketat agar tidak memungkinkan peredaran narkotika di dalam pusat rehabilitasi.

Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi narkoba, hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi kecanduan terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, sehingga diperlukan keterangan ahli sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi, harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain;

  1. Program detoksifikasi dan stabilisasi lamanya satu bulan
  2. Program primer lamanya enam bulan
  3. Program re-entry lamanya enam bulan

Setelah memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi narkoba, hakim juga memberikan perintah secara tegas menunjuk tempat rehabilitasi narkoba yang terdekat dalam amar putusannya, tempat-tempatnya yaitu:

  1. Lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang dikelola dan atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional.
  2. Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta
  3. Rumah Sakit Jiwa di Seluruh Indonesia (Depkes RI)
  4. Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
  5. Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri)

Rehabilitasi narkoba menjadi penting sebagai upaya pemulihan keadaan dalam tindak pidana narkotika. Zat adiktif yang terkandung dalam narkoba membuat seseorang ketergantungan dan hal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pidana penjara. Rehabilitasi narkoba diperlukan guna membuat pelaku jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Tags:

Berita Terkait