Mengenal Profesi Pengacara Arbitrase
Terbaru

Mengenal Profesi Pengacara Arbitrase

Pengacara arbitrase bekerja dalam bidang arbitrase yang akan bekerja sebagai penasihat hukum dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di bidang bisnis dan perdagangan tanpa melibatkan Pengadilan Negeri.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Dalam dunia hukum, profesi pengacara arbitrase dibutuhkan dalam bidang industri. Profesi ini mempunyai andil dalam membantu dunia peradilan di Indonesia dengan memberikan penyelesaian yang lebih maksimal, tepat, dan cepat. Profesi arbiter merupakan profesi hukum yang menangani berbagai bidang dan jenis berdasarkan kewenangan mutlak arbitrase.

Arbitrase sendiri adalah langkah penyelesaian suatu masalah atau perselisihan yang terjadi antara serikat pekerja atau buruh. Di bidang bisnis dan perdagangan, kerap terjadi perselisihan dan muncul sengketa perdata.

Sengketa ini terjadi pada dua pihak yang telah menjalin perjanjian sebelumnya. Hal ini sesuai dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Baca Juga:

Pengacara arbitrase bekerja dalam bidang arbitrase yang akan bekerja sebagai penasihat hukum dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di bidang bisnis dan perdagangan tanpa melibatkan Pengadilan Negeri. Penyelesaian kasusnya akan diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Salah satu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang pengacara arbitrase adalah untuk menentukan apakah arbitrase terhadap pihak lawan bermanfaat dari hukum, keuangan, dan untuk menentukan strategi kasus yang tepat.

Lebih lanjut, berikut hal yang dilakukan oleh pengacara arbitrase, yaitu:

  1. Menilai kekuatan dan kelemahan kasus hukum klien, termasuk klaim dan pembelaan yang dapat dilakukan secara sah.
  2. Menilai masalah yurisdiksi, serta masalah penegakan yang mungkin timbul.
  3. Membayangkan kemungkinan atau posisi aktual pihak lawan dan menilai kekuatan dan kelemahannya pada gilirannya.
  4. Memberitahu klien apakah memulai arbitrase direkomendasikan atau tidak serta potensi risiko melakukannya.

Secara umum, penunjukan atau pengangkatan arbiter dapat ditemukan pengaturannya dalam Pasal 12 UU No.30 Tahun 1999, yaitu:

1. Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:

a. Cakap melakukan tindakan hukum

b. Berumur paling rendah 35 tahun

c. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa

d. Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase

e. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

2. Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.

Dalam kedudukannya sebagai profesi hukum, peranan arbiter pada umumnya dibagi atas dua bagian, yaitu peranan sebelum sengketa terjadi yaitu melalui pemberian saran, pendapat yang mengikat oleh lembaga arbitrase yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak.

Kemudian yang kedua adalah peranan sesudah timbul sengketa, yaitu melalui pemeriksaan dan pemberian putusan final dan mengikat oleh arbitrer. Dalam kedudukanya sebagai profesi hukum tersebut, profesi arbiter memiliki peran sebagai “hakim” dalam menyelesaikan perkara setelah sengketa dan sebagai “notaris” dan “advokat” dalam memberikan pendapat yang mengikat sebelum sengketa terjadi.

Tags:

Berita Terkait