Mengenal Profesi Kurator dan Pengurus
Terbaru

Mengenal Profesi Kurator dan Pengurus

Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan kurator sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan guna mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AKPI 2022-2025, Nien Rafles Siregar, memaparkan untuk menjadi kurator dan pengurus tidak terbatas pada Sarjana Hukum yang sudah menjadi advokat. Namun juga terbuka bagi Sarjana Ekonomi yang telah menjadi Akuntan.

Jika memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian dan pendidikan yang diselenggarakan organisasi profesi curator. Setelah lulus tahapan selanjutnya bisa memperoleh izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan izin yang diterima itu, kemudian dapat seorang disebut kurator dan pengurus.

“Modalnya yang pertama harus ada kemampuan untuk bekerja keras. Dua, networking. Mempunyai banyak teman, informasi, dan bergaul di organisasi. Rasanya dua itu paling penting,” kata Rafles.

Bagi kalangan mahasiswa hukum yang bercita-cita menjadi seorang kurator dan pengurus, Imran menitipkan pesan supaya mulai menguasai hukum perusahaan. Memahami dan mendalami berbagai aturan perundang-undangan terkait, seperti UU Perseroan Terbatas, UU Jaminan Fidusia, UU Hak Tanggungan, KUHPerdata, dan lain-lain.

“Selain belajar hukum, tentunya akan menjadi nilai lebih bila selama kuliah punya kegiatan aktif berorganisasi. Menurut saya itu penting karena melatih kemampuan kita. Bukan hanya dari materi hukumnya, tapi kemampuan berinteraksi dan bersosialisasi juga. Kedua, kalau bisa selama kuliah juga mencicipi dunia kerja. Misalnya, melalui program internship (magang) yang sekarang sudah banyak tersedia,” sambung Rafles menimpali.

Tags:

Berita Terkait