Profesi Hakim Ad Hoc di Indonesia pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan di Indonesia. Hakim Ad Hoc dipergunakan dalam peradilan khusus, misalnya peradilan tindak pidana korupsi, peradilan niaga dan peradilan hubungan industrial dan lainnya.
Hakim Ad Hoc merupakan hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang dianggap memenuhi persyaratan professional, berdedikasi dan memiliki integritas, menghayati cita-cita negara hukum dan negara sejahtera yang berintikan keadilan, memahami, menghormati hak asasi manusia, dan kewajiban dasar manusia.
Istilah hakim karier dan nonkarier dapat ditemui dalam Pasal 6B UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan:
1. Calon hakim agung berasal dari hakim karier
2. Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari non karier
Baca Juga:
- Prospek Karier Lulusan Hukum Bisnis
- Memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah
- KeabsahanAnak Saksi dalam Memberikan Keterangan
Kemudian, dilanjutkan dalam penjelasan pasal tersebut yang menyatakan:
1. Yang dimaksud dengan calon hakim agung yang berasal dari hakim karier adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung.
2. Yang dimaksud dengan calon hakim agung yang juga berasal dari non karier adalah calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.