Mengenal Praktik Manipulatif “Goreng-menggoreng” Saham dalam Pasar Modal
Utama

Mengenal Praktik Manipulatif “Goreng-menggoreng” Saham dalam Pasar Modal

Manipulasi pasar dan transaksi keuangan yang menjurus pada fraud dan kriminal harus ditindak dengan tegas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES

Perilaku curang “goreng-menggoreng” atau manipulasi transaksi saham suatu emiten pasar modal sejatinya bukan persoalan baru. Namun, fenomena ini bukannya berkurang justru semakin bertambah jumlah pelanggaran-pelanggarannya dalam industri pasar modal nasional. Telah beberapa kali pelanggaran-pelanggaran tersebut muncul ke publik tidak hanya perusahaan swasta bahkan badan usaha milik negara (BUMN) juga terlibat dalam kecurangan tersebut.

 

Manipulasi pasar menjadi salah satu bab yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal, manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek. Kecurangan tersebut menyebabkan harga efek di bursa efek menjadi tetap, naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek miliknya.

 

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Abdul Haris Muhammad Rum, mengatakan praktik “goreng-menggoreng” saham tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran karena terdapat unsur manipulatif dalam transaksinya. Perilaku curang tersebut berisiko merugikan para investor sehingga harus membeli lembar saham lebih tinggi dari seharusnya. Sehingga, menurutnya harus ada pengawasan ketat dan penindakan tegas dari otoritas terhadap para pelaku yang terlibat dalam kecurangan tersebut.

 

“Istilah goreng-menggoreng saham bukan hal baru. Fenomena goreng-menggoreng saham itu dilakukan dengan cara memainkan atau manipulasi transaksi saham. Setiap manipulasi dalam saham itu adalah pelanggaran. Sehingga, enforcement harusditegakkan,” jelas Haris, Senin (6/1).

 

Bahkan, Haris juga menuturkan praktik manipulatif pasar modal bahkan dapat melibatkan profesi konsultan hukum pasar modal sebagai profesi penunjang. “Kalau manipulasi semuanya bisa saja terlibat termasuk konsultan hukum pasar modal. Karena kami harus bertugas mengeluarkan pendapat hukum di situ. Tidak hanya konsultan hukum, profesi penunjang lain seperti akuntan juga bisa terlibat. Sehingga, kami diikat dengan kewajiban-kewajiban dalam pasar modal seperti menjaga kerahasiaan,” tambah Haris.

 

Dengan demikian, menurut Haris pemberian sanksi yang tegas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal. Menurutnya, kepercayaan tersebut sangat penting mengingat perkembangan industri pasar modal nasional dalam kondisi positif saat ini.

 

“Saat ini terpenting adalah bagaimana membangun kepercayaan. Kalau praktik manipulatif tersebut dibiarkan artinya industri pasar modal tidak bisa dipercaya. Masyarakat atau investor sangat sensitif dengan hal-hal tersebut. Sehingga, pertajamlah penindakan kalau tidak pencapaian positif industri pasar modal di tingkat Asia dan dunia bisa hancur kalau kepercayaan itu hilang,” ujar Haris.

 

(Baca: Usut Tuntas Skandal Jiwasraya)

 

Perlu diketahui, UU Pasar Modal mengatur sanksi bagi para pelaku kecurangan tersebut. Dalam Pasal 104 menyatakan setiap pihak yang melakukan praktik manipulasi tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

 

Fenomena pelanggaran ini mendapat sorotan dari Presiden RI Joko Widodo. Dalam pidato pembukaan pasar modal pada 2 Januari 2020. Jokowi menilai penegakan hukum terhadap praktik manipulatif tersebut memberi kepercayaan terhadap investor.

 

Kepercayaan yang begitu besar dari berbagai pihak harus kita jaga, karena dalam kesempatan ini saya berpesan dan mendukung agar otoritas bursa, OJK, BEI segera membersihkan bursa dari praktik-praktik jual beli saham yang tidak benar. Jangan kalah dengan yang  jahat-jahat,” kata Jokowi.  

 

Sudah, hati-hati, harus bersih, berintegritas, berani. Ini sangat penting karena bursa yang bersih dan berintegritas akan membawa kita ke depan lebih baik dan lebih maju. Mungkin awal-awal ada guncangan dikit-dikit tapi jangka menengah-jangka panjang pasti akan lebih baik. Jangan sampai ada lagi dari Rp 100 (per lembar) digoreng-goreng jadi Rp 1.000 (per lembar), goreng-goreng jadi Rp 4.000 (per lembar),” tambah Jokowi.

 

Menurut Jokowi, praktik goreng-gorengan saham  yang menimbulkan korban dan kerugian tidak boleh ada lagi. Menurutnya, manipulasi pasar dan transaksi keuangan yang menjurus pada fraud dan kriminal harus ditindak dengan tegas.

 

Sudah, ciptakan sistem transaksi yang benar-benar transparan, benar-benar terpercaya, benar-benar valid. Ini sekali lagi penting untuk meraih kepercayaan investor baik (dari) dalam maupun luar negeri. Ini penting sekali, sudah,” katanya.

 

Jokowi mengatakan Indonesia harus membangun sebuah ekosistem dan atmosfer investasi yang baik. Presiden berharap tahun dapat menjadi momentum bagi OJK, BEI untuk mencanangkan tahun pembersihan pasar modal dari para manipulator yang sering memanipulasi.

 

Kalau manipulator ini berarti sering memanipulasi, yang enggak benar dipoles-poles jadi benar. Hati-hati, bersihkan dan hentikan ini. Saat ini negara kita sedang menjadi perhatian, banyak yang mengamati, banyak yang tertarik untuk berinvestasi,” jelas Jokowi.

 

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan empat fokus kebijakan di Pasar Modal yaitu pertama, peningkatan pelaksanaan governance yang lebih baik yang akan dapat memperkokoh kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap pasar modal Indonesia.

 

Kedua, meningkatkan peran pasar modal dalam pembiayaan berbagai proyek di sektor-sektor strategis Pemerintah, di antaranya melalui pemberian berbagai insentif kepada para emiten yang bergerak pada pengembangan sektor-sektor strategis Pemerintah dan yang mengedepankan aspek ramah lingkungan.

 

Ketiga, meningkatkan jumlah emiten UMKM, melalui penyederhanaan aturan penawaran umum dan kewajiban transparansi bagi UMKM maupun peningkatan peran perusahaan efek daerah, dan keempat, membangun ekosistem pasar modal yang lebih dalam.

 

Pengembangan ekosistem pasar modal dilakukan dengan antara lain melanjutkan pengembangan central counterparty clearing (CCP), memperluas instrumen pasar modal, yang bersifat konvensional, syariah maupun berwawasan lingkungan, seperti project crowdfunding, obligasi daerah, blended finance dan juga project bonds.

 

Data OJK mencatat pada 2019, meski ekonomi Indonesia terdampak pelambatan ekonomi dunia yang mengakibatkan laju investasi dan ekspansi di sektor riil melemah, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh di atas 5 persen dengan tingkat inflasi terkendali dan stabilitas sektor jasa keuangan yang masih terjaga.

 

Di pasar modal, IHSG pada 2019 masih mencatatkan pertumbuhan yang positif, yaitu 1,70%, ditutup di level 6.299,5. Net buy investor asing di pasar saham mengalami peningkatan yang begitu signifikan, dari mencatatkan net sell Rp50,7 triliun di tahun 2018 menjadi net buy Rp49,2 triliun di tahun 2019.

 

Aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal tahun 2019 lalu juga terbilang baik, yaitu sebesar Rp166,8 triliun dengan 60 emiten baru dan 3 equity crowdfunding, atau meningkat dibanding posisi 2018 Rp166,1 triliun dengan 62 emiten baru.

 

"Ini menandakan masih tingginya kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia. Tingginya market confidence ini juga diperkuat oleh hasil survey yang dilakukan oleh Bloomberg terhadap 57 global investors dan traders yang menempatkan Indonesia di ranking tertinggi di antara negara-negara emerging market untuk tujuan investasi di instrumen saham dan surat utang," kata Wimboh.

 

Tags:

Berita Terkait