Mengenal POP Merek dan Tata Cara Penggunaannya
Terbaru

Mengenal POP Merek dan Tata Cara Penggunaannya

POP Merek saat ini berlaku untuk tiga layanan pasca permohonan merek. Diantaranya terdiri dari perpanjangan perlindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Pemohon dapat melengkapi beberapa dokumen seperti sertifikat merek; dan surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultan).

Setelah melengkapi semua dokumen di atas kalian dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan mengikuti langkah - langkah berikut:

  1. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  2. Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  3. masukkan Data Pemohon
  4. diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  5. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  6. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  7. Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  8. Klik ‘Selesai’

Biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi adalah sebesar Rp.300.000/permohonan. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai segala prosedur permohonan kekayaan intelektual dapat mengakses laman DJKI di dgip.go.id.

Tags:

Berita Terkait