Pemohon dapat melengkapi beberapa dokumen seperti sertifikat merek; dan surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultan).
Setelah melengkapi semua dokumen di atas kalian dapat masuk pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, kemudian pilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan mengikuti langkah - langkah berikut:
- Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
- Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
- masukkan Data Pemohon
- diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
- Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Catatan Untuk Petugas (jika ada)
- Klik ‘Selesai’
Biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan lisensi adalah sebesar Rp.300.000/permohonan. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai segala prosedur permohonan kekayaan intelektual dapat mengakses laman DJKI di dgip.go.id.