Mengenal Perubahan Perilaku: Bisa Kurangi Hukuman Tapi Harus Mengaku Bersalah
Perkom KPPU 1/2019

Mengenal Perubahan Perilaku: Bisa Kurangi Hukuman Tapi Harus Mengaku Bersalah

ICLA menilai persyaratan tersebut bisa berdampak dengan proses dan strategi pembelaan yang akan dilakukan lawyer, mengingat suatu pengakuan jelas akan sangat sulit untuk ditarik kembali.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Apalagi melihat konteks Perubahan Perilaku dalam Perkom 1/2019 bukanlah merupakan hak, namun kesempatan yang diberikan majelis. Sehingga, diberikan atau tidaknya tergantung majelis. Menjadi persoalan jika seseorang dengan iktikad baik kemudian mengaku, namun ternyata diberikan persyaratan-persyaratan yang sulit.

 

Ia mencontohkan, dalam sebuah kasus terkait akuisisi yang pernah Ia tangani salah satu syaratnya adalah melakukan divestasi kembali. Padahal divestasi jelas merupakan sebuah hukuman, sehingga tak layak dijadikan persyaratan Perubahan Perilaku.

 

Merujuk pasal 47 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disitu disebutkan bahwa pelanggaran terkait merger, akuisisi dan lainnya, salah satu hukumannya adalah menjual kembali perusahaan atau saham yang sudah digabungkan itu melalui pembatalan perjanjian.

 

“Untuk itu sebaiknya ada juknis yang lebih rinci,” katanya.

 

Lebih lanjut, Perubahan Perilaku ini juga ditetapkan bila seluruh terlapor menyetujui perubahan perilaku. Masalahnya, jika sebagian terlapor menyetujui perubahan perilaku, tapi ada yang tidak setuju jelas Perubahan Perilaku tak akan bisa dilakukan. Padahal akan sangat menguntungkan bagi investigasi bila Perubahan Perilaku diterapkan sekalipun tak semua terlapor setuju. Bisa saja terlapor yang setuju ditarik sebagai justice collaborator.

 

Dalam sebuah forum jurnalis yang diadakan KPPU, salah satu komisioner, Guntur Saragih tegas menyatakan bahwa untuk diterimanya permohonan perubahan perilaku, harus betul-betul tampak keseriusan terlapor untuk mengaku bersalah dan menandatangi pakta integritas. “Perubahan perilaku itu ada keseriusan pengakuan rasa bersalah,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, bila dibandingkan dengan Pasal 37 Perkom lama, tak ditemukan unsur ‘harus mengakui kesalahan’ sebagai prasyarat Perubahan Perilaku melainkan cukup adanya pernyataan bersedia oleh terlapor untuk melakukan Perubahan Perilaku, baik itu dilakukan dengan membatalkan perjanjian dan/atau menghentikan kegiatan dan/atau menghentikan penyalahgunaan posisi dominan yang diduga melanggar dan/atau membayar kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

 

(Baca: Penghapusan Intervensi Rapat Komisi Tak Jamin Independensi Majelis Komisi KPPU)

 

Ketua Komisioner KPPU Kurnia Toha mengatakan adanya kewajiban mengaku bersalah dalam konsep perubahan perilaku pada Perkom 1/2019, dilatarbelakangi dari banyaknya kasus di mana terlapor mengaku bersalah di pertengahan sidang. Lantaran sudah mengaku bersalah, kerap menjadi pertanyaan di kalangan komisioner, apakah sidang pemeriksaan lanjutan masih diperlukan?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait