Mengenal Peran Linguistik dan Psikologi Forensik dalam Penegakan Hukum
Utama

Mengenal Peran Linguistik dan Psikologi Forensik dalam Penegakan Hukum

​​​​​​​Perpaduan antara ilmu hukum dengan cabang ilmu lain seperti linguistik dan psikologi memberi manfaat besar dalam penegakan hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Bahasa hukum secara general sulit dipahami karena ada istilah teknis dan bahasa hukum berbeda dari biasanya. Misalnya, kata makar kalau bahasa Belanda aslah atau bahasa Inggrisnya physical assault. Tapi kalau bahasa Indonesia kibarkan bendera saja sudah dibilang makar,” jelasnya.

Baca:

Sehubungan psikologi forensik, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia dan pengurus Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), Nael Sumampow menyampaikan ilmu psikologi dapat diterapkan saat penegak hukum melakukan wawancara terhadap saksi, korban dan pelaku. Melalui pendekatan psikologi, penegak hukum dapat mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan para pihak tersebut.

Salah satu contoh klasik seperti penyidik dapat mendeteksi kebohongan secara cepat dan tepat saat para pihak menyampaikan keterangan terbata-bata dan menghindari tatap muka. “Psikologi dapat diterapkan pada wawancara pemeriksaan untuk mendapatkan informasi yang berkualitas. Ilmu psikologi mempelajari tingkah laku manusia,” jelas Nael.

Dia menjelaskan psikologi forensik juga diterapkan lebih luas dalam dunia hukum. Psikologi forensik dapat melakukan kajian atau penelitian berkaitan dengan aspek psikologi manusia dalam proses hukum seperti membantu narapidana mempersiapkan diri setelah menyelesaikan masa hukuman.

“Psikologi forensik dapat perhatian besar dari kalangan psikologi dan berkembang luas biasa tidak hanya pidana tapi juga dilibatkan dalam konflik pengampuan asuh anak. Psikolog forensik dapat memberi kontribusi luas biasa dalam hukum misalnya membedakan keterangan yang akurat dan tidak akurat. Ini harus berdasarkan riset. Dan juga pemidanaan mana yang pas,” jelas Nael.

Dalam artikel Hukumonline berjudul Forensik dan Ruang Lingkupnya Dalam Mengungkap Tindak Pidana menjelaskan dasar hukum forensik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebenarnya tidak ada yang menyebutkan tentang forensik dalam KUHP maupun KUHAP. Mengenai forensik, diatur dalam peraturan kepolisian sebagaimana kami sebutkan di atas.

Yang diatur dalam KUHP adalah sehubungan dengan ahli (dalam hal ini termasuk ahli forensik). Dalam KUHP disebutkan bahwa ahli yang menolak memberi bantuan kepada polisi bisa terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 224 yang berbunyi, "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan" serta Pasal 522 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Tags:

Berita Terkait