Mengenal Peran Lembaga Penerbit Sertifikasi Halal
Edsus Lebaran 2023

Mengenal Peran Lembaga Penerbit Sertifikasi Halal

BPJPH mengorkestrasi sinergi berbagai pihak terkait dengan peran berbeda-beda untuk satu tujuan yang sama, menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu dunia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Secara kelembagaan, BPJPH merupakan unit eselon I di lingkungan Kemenag. BPJPH dibentuk sesuai amanat UU 33/2014 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014. Keberadaan BPJPH juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Beleid tersebut mengatur tugas dan fungsi masing-masing struktur BPJPH, mulai dari eselon IV sampai dengan eselon I. Keputusan Menteri Agama RI No.270 tahun 2016 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agama yang di dalamnya ada Subprocess Map Penjaminan Produk Halal juga merupakan peraturan pelaksanaan UU 33/2014 yang terkait dengan BPJPH.

Dalam sebuah acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Selasa (11/4/2023) lalu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan cakupan JPH yang begitu luas dan melibatkan banyak pihak, menuntut keterlibatan banyak pemangku kepentingan untuk memainkan perannya sesuai kapasitasnya masing-masing agar terwujudnya penyelenggaraan JPH yang efektif dan efisien.

Aqil menyampaikan pihaknya bersinergi dengan berbagai pihak sehubungan dengan berbagai program pengembangan industri halal di Indonesia. Berbagai program tersebut antara lain kolaborasi program sosialisasi, edukasi, literasi dan promosi JPH, diskusi dan konsultasi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), integrasi sistem dan sharing data. Kemudian pengajuan hingga monitoring proses sertifikasi halal, pemberian fasilitasi sertifikasi halal gratis, pengawasan produk halal, serta program-program lainnya yang disepakati untuk dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Karena banyaknya pihak terkait dalam penyelenggaraan JPH, maka BPJPH mengorkestrasi sinergi ini untuk mengoptimalkan peranan yang berbeda-beda untuk satu tujuan yang sama, menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu dunia,” ujar Aqil melalui siaran persnya.

Indonesia Jadi Pemain Industri Halal Global

Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Gemala Dewi menyampaikan kehadiran UU 33/2014 merupakan langkah positif yang diharapkan menjadikan industri halal Indonesia berkembang di tingkat domestik dan global. Dia menjelaskan jaminan halal merupakan aspek penting perlindungan konsumen.

Dengan demikian, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim sangat berkepentingan menjaga masyarakatnya mengkonsumsi produk yang terjamin kehalalannya. Selain itu, konsumen non-muslim juga memiliki kepentingan karena dalam jaminan halal mencangkup aspek kebersihan dan kesehatan pada suatu produk.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait