Mengenal Penyelesaian Sengketa Perdagangan di WTO
Terbaru

Mengenal Penyelesaian Sengketa Perdagangan di WTO

Prinsip pembentukan dan dasar WTO adalah untuk mengupayakan keterbukaan batas wilayah, memberikan jaminan, dan perlakuan non diskriminasi oleh dan di antara negara anggota, serta komitmen terhadap transparansi dalam semua kegiatannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Jika ada sebuah negara A berkompetisi dan mendapat persaingan dari negara B, ia bisa mengatakan hal tersebut kepada pemerintah negara tujuannya tersebut. Disitulah, peran pemerintah melakukan konsultasi ke sesama negara WTO,” jelasnya.

Pengambilan keputusan di WTO umumnya dilakukan berdasarkan konsensus oleh seluruh negara anggota. Badan tertinggi di WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

Di antara KTM, kegiatan pengambilan keputusan WTO dilakukan oleh general council. Di bawahnya terdapat badan-badan subsider yang meliputi dewan, komite, dan sub komite yang bertugas untuk melaksanakan dan mnegaasi penerapan perjanjian-perjanjian WTO oleh negara anggota.

“Di situlah WTO berperan untuk melihat apakah dugaan negara ini dia melanggar atau tidak. Pelaku usaha tersebut tidak dapat menggugat negara, tetapi hanya bisa melapor ke pemerintah dan pemerintah menyampaikan ke WTO,” sambungnya.

Terkait isu yang menjadi subjek sengketa di WTO, biasanya terjadi pelanggaran prinsip dasar WTO. Di antaranya yaitu ada prinsip non diskriminasi, adanya hambatan tarif dan non tarif, hingga adanya sengketa terkait pelarangan perdagangan.

Mengenai penyelesaian sengketa di WTO dari tahun berdirinya WTO pada 1995 hingga 2022, WTO telah menangani sebanyak 614 kasus. Angka ini menunjukan bahwa dispute settlement understanding WTO sebagai forum yang dipercaya oleh negara-negara di dunia dalam penyelesaian sengketa dibandingkan dengan forum penyelesaian lainnya.

“WTO mempunyai mekanisme yang memiliki daya jual yang membuat orang-orang dan negara percaya, yaitu monitoring, review dan retaliasi,” katanya.

Hingga kini tercatat setidaknya ada 164 negara anggota yang mewakili lebih dari 98% dari perdagangan dunia. Sebanyak 117 di antaranya adalah negara berkembang atau wilayah yang masih terpisah.

“Anggota WTO yang paling banyak digugat sejauh ini yaitu Amerika, Uni Eropa, Korea, China, India, Argentina, Kanada, hingga Indonesia. Sengketa di WTO tidak melulu digugat kepada negara-negara maju, namun negara berkembang juga sering mendapat gugatan,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait