BUMN termasuk salah satu lembaga yang paling banyak terjadi tindak pidana korupsi dengan beragam modusnya. Mayoritas berbentuk suap, pengadaan barang dan jasa dan bentuk penyimpangan lainnya. Problem korupsi di BUMN ini yang mendorong penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Bisa disebut bahwa penerapan SMAP telah diadopsi 100% dari 41 BUMN yang ada. Dari aspek kelembagaan, BUMN melakukan pembinaan internal untuk mendorong perbaikan sumber daya manusia (SDM) melalui core value BUMN yang baru yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). Selain itu penguatan BUMN juga dilakukan dengan berbagai upaya, seperti pengurangan jumlah BUMN melalui proses penggabungan (merger) dan pembentukan perusahaan induk (holding), hingga melibatkan pihak-pihak eksternal dalam agenda “bersih-bersih BUMN”.
Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan berbagai indikator yang dapat menjadi pedoman BUMN dalam mencegah risiko korupsi, tidak hanya korupsi dalam bentuk penyuapan saja. "Misalkan saja rekrutmen Komisaris dan Direksi BUMN yang independen dan transparan, serta praktik perdagangan pengaruh," ucap Danang.
Baca Juga:
- Menyoroti Fenomena Korupsi di Lingkungan BUMN
- Banyak BUMN Terjerat Kasus Suap, PR Besar Penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
- Tantangan Pemulihan Aset Hasil Pencucian Uang Hasil Korupsi
Selain itu, BUMN juga perlu mengelola potensi tanggung jawab kepada pemangku kepentingan melalui transparansi dan pelaporan publik, memastikan bahwa kebijakan dan prosedur sumber daya manusia (SDM) mendukung program antikorupsi korporasi, serta merancang program antikorupsi berdasarkan penilaian risiko yang menyeluruh. Berbagai hal tersebut dinilai penting agar BUMN lebih dapat independen dan terhindar dari risiko konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri.
Direktur Utama PLN, yang diwakili oleh Evy Haryadi selaku Direktur Perencanaan dalam paparannya menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Bahkan sejak 2014 sudah ada Peraturan Direktur tentang PLN bersih sampai yang paling terakhir Peraturan Direktur tentang sistem penanganan pelanggaran yang didalamnya memuat whistleblowing system (WBS). Terkait WBS ini sudah dalam tahap akhir dan sedang dikoordinasikan dengan KPK.
Ada 3 strategi PLN dalam mitigasi korupsi yaitu pendidikan dan peran insan PLN dengan peningkatan kualitas SDM; pencegahan dengan membangun/perbaikan sistem; penindakan dengan adanya sanksi.