Mengenal Paten dan Syarat Karya yang Dapat Dipatenkan
Terbaru

Mengenal Paten dan Syarat Karya yang Dapat Dipatenkan

Tidak semua hal dapat dipatenkan. Berikut apa saja syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Hak cipta melindungi ciptaan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Contohnya, buku, lagu, karya fotografi, dan lain-lain.

Sementara itu, paten melindungi invensi di bidang teknologi. Akan tetapi, tidak semua invensi teknologi dapat dipatenkan. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Lalu, apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan itu?

Pertama, invensi bersifat baru. Terkait hal ini, invensi akan dianggap baru jika tanggal penerimaan invensi tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Dalam konteks ini, “tidak sama” bukanlah sekadar beda, namun juga harus ditinjau dari sisi fungsi ciri teknis (features) pula.

Kedua, penemuan yang inventif atau mengandung langkah inventif. Berdasarkan Pasal 7 UU Paten, invensi dapat dikatakan inventif jika invensi tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Ketiga, invensi bersifat aplikatif. Maksudnya, invensi dapat diterapkan dalam industri. Penjelasan Pasal 8 UU Paten menerangkan bahwa invensi berupa produk yang dapat diterapkan harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama. Kemudian, jika invensi yang diciptakan berupa proses, maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.

Jenis Karya yang Tidak Dapat Dipatenkan

Setelah menjawab apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan, mari kenali lima invensi yang tidak dapat dipatenkan, yang meliputi:

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang dapat diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
Tags:

Berita Terkait