Mengenal Outsourcing
Terbaru

Mengenal Outsourcing

Pekerja outsourcing adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan penyedia tenaga outsourcing dengan menerima upah atau imbalan yang kemudian oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing tersebut dialihkan kepada perusahaan kerja dengan perjanjian tertulis.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mengenal Outsourcing
Hukumonline

Pengaturan outsourcing tertuang di dalam Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan tentang suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Di dalam Pasal 1601 b KUHP, outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan sehingga pengertian outsourcing adalah perjanjian dimana pemborong mengikatkan diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.

Sementara itu pekerja outsourcing adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan penyedia tenaga outsourcing dengan menerima upah atau imbalan yang kemudian oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing tersebut dialihkan kepada perusahaan kerja dengan perjanjian tertulis.

Baca:

Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.220/MEN/2007 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, mengartikan pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja pada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam pelaksanaannya, outsourcing melibatkan tiga pihak, yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing (vendor), perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing (user), dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Dalam menjalankan kegiatan outsourcing diperlukan sebuah regulasi yang jelas agar pihak-pihak yang terlibat tidak ada yang dirugikan khususnya tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Outsourcing dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Outsourcing dapat dilaksanakan jika sudah ditandatangani suatu perjanjian antara pengguna jasa tenaga kerja dan penyedia jasa tenaga kerja melalui perjanjian pemborongan kerja atau penyediaan tenaga kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan hal ini sekaligus yang mendasari adanya outsourcing.

Bagi perusahaan yang akan bergerak sebagai penyedia tenaga outsourcing, harus memenuhi berbagai persyaratan yang sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, yaitu:

1.   Berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat (3)).

2. Mampu memberikan perlindungan kerja dan syarat kerja yang sekurang-kurangnya sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 65 ayat (4)).

3. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).

4. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).

Untuk menjadim hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, maka harus ada hubungan hukum di antara keduanya. Hubungan kerja ini disepakati oleh kedua belah pihak dengan perjanjian kerja.

Perjanjian kerja akan menjadi dasar hukum dari hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, karena di dalamnya telah disepakati hak dan kewajiban antara kedua pihak, dan untuk menjamin kepastiannya maka dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pekerja outsourcing juga dilindungi dengan perlindungan kerja yang tertuang di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berlaku tidak hanya bagi pekerja outsourcing, namun juga pekerja.buruh tetap atau kontrak.

Tags:

Berita Terkait