Mengenal Lebih Dekat 2 Kandidat Terpilih Calon Dekan FHUI 2023-2027
Terbaru

Mengenal Lebih Dekat 2 Kandidat Terpilih Calon Dekan FHUI 2023-2027

Telah terpilih dua bakal calon dekan FHUI yaitu Parulian Paidi Aritonang dan Radian Syam.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Kemudian untuk kelanjutan pemilihan, Senin pekan depan akan dilakukan penyampaian visi dan misi yang terbuka untuk umum. Panitia pemilihan dekan FHUI akan mengadakan penyampaian visi misi di auditorium FHUI dan juga akan digelar secara online melalui kanal Youtube FHUI.

“Pekan depan akan ada penyampaian visi dan misi, kami akan lakukan secara luring. Untuk acara offline, kami telah siapkan panelis yang akan bertanya kepada calon dekan FHUI, kami juga mengundang guru besar, dosen muda, senat akademik fakultas, tenaga pendidikan, dan juga mahasiswa untuk bertanya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Parulian Paidi Aritonang merupakan dosen FHUI yang mengajar hukum kepailitan, hukum persaingan usaha, dan hukum kekayaan intelektual sejak tahun 2004. Saat ini beliau menjabat sebagai wakil dekan FHUI periode 2019-2023.

Sebelum menjawab sebagai wakil dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang merupakan kepala kantor administrasi riset dan inovasi Universitas Indonesia. Parulian Paidi Aritonang merupakan lulusan Sarjana Hukum dari FHUI tahun 2002, yang kemudian meraih gelar LLM di Kyushu University pada tahun 2007 dan gelar MPP di University of Tokyo pada tahun 2013. pada tahun 2022 lalu, ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari FHUI.

Sementara itu, Radian Syam merupakan dosen tetap di Ilmu Hukum Universitas Trisakti, khususnya mengampu mata kuliah hukum kewarganegaraan, hukum keimigrasian, dan hukum tata pemerintahan.

Radian Syam meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Trisakti tahun 2002 yang kemudian meraih gelar Magister Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 2005. Pada tahun 2020 lalu, ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti.

Selain mengajar beliau juga aktif menulis di kolom Hukumonline serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat sebagai kuasa hukum dan ahli dalam berbagai perkara pilkada.

Tags:

Berita Terkait