Mengenal Konsep Keabsahan Asas Presumptio Iustae Causa
Utama

Mengenal Konsep Keabsahan Asas Presumptio Iustae Causa

Asas praesumptio iustae causa tidak dapat dilepaskan dari keabsahan perundang-undangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Mushi. Foto: RES
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Mushi. Foto: RES

Asas presumptio iustae causa atau asas yang bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan itu baru hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama.

Dalam hukum, ada asas presumptio iustae causa yang bermakna bahwa tindakan penguasa dianggap sah selama belum dibatalkan. Dalam perkembangannya asas ini berlaku pula dalam bidang perundang-undangan

Asas presumptio iustae causa tersebut secara teoritis telah banyak digunakan oleh ahli sebagai pisau analisis terhadap persoalan peraturan perundang-undangan dan terutama keputusan tata usaha negara.

Baca Juga:

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Mushi, mengatakan asas presumptio iustae causa tidak dapat dilepaskan dari keabsahan perundang-undangan.

“Seringkali asas ini disalah pahami dalam artian sempit dan kaku. Saat peraturan perundang-undangan disahkan, maka dia harus dianggap sah dan kemudian diberlakukan, nah ini pemandangan yang sempit dan kaku, karena sebetulnya asas itu harus kita maknai secara substantif dimana asas ini secara historisnya ada hubungan dengan asas legalitas,” ujar Adam dalam IG Live Hukumonline, bertema Menakar Keabsahan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Kamis (27/7).

Adam melanjutkan, asas legalitas tersebut memiliki tiga komponen utama yaitu wewenang, prosedur, dan substansi.

Tags:

Berita Terkait