Sekalipun diversi sudah dilakukan dan berproses bukan berarti pelaksanaannya tanpa kendala, Elvina melihat ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Misalnya, dalam suatu perkara pidana anak di Papua, keluarga korban setuju dilakukan diversi tapi memberikan syarat berupa dua unit speedboat dan beberapa ekor kerbau. Melihat syarat yang begitu berat keluarga pelaku tidak menyanggupinya. Oleh karenanya Elvina mengingatkan diversi tidak melulu harus melalui persetujuan pihak korban karena itu juga diatur dalam UU SPPA.
Pasal 9 ayat (2) UU SPPA menjelaskan empat jenis tindak pidana yang dikecualikan untuk mendapat persetujuan pihak korban yaitu tindak pidana yang berupa pelanggaran; tindak pidana ringan; tindak pidana tanpa korban; atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.