Mengenal Klasifikasi Lembaga Peradilan
Terbaru

Mengenal Klasifikasi Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi dalam menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan. Fungsi tersebut yaitu fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, administratif, dan fungsi lainnya.

Lalu, lingkungan pengadilan agama yang bertugas dan berwenang dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama. Hal tersebut meliputi, wakaf, perkawinan, zakat, infaq, dan ekonomi syariah.

Selanjutnya, peradilan tata usaha negara yang berfungsi dalm proses penyelesaians engekta yang berkaitan dengan tata usaha negara. Sengketa usaha negara sering terjadi akibat bidang tata usaha negara di pusat maupun di daerah.

Kemudian kalsifikasi di lingkungan peradilan militer memiliki peran dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi bagi anggota TNI.

Lembaga peradilan selanjutnya yaitu Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga yang berperan untuk melakukan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi juga berperan memutus pembubaran partai politik dan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

Adapun susunan Mahkamah Konstitusi yaitu:

1. Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan anggota hakim konsttusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

2. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta tujuh orang anggota hakim konstitusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait