Mengenal Kembali Lembaga Pengendali Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
Utama

Mengenal Kembali Lembaga Pengendali Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP

Pembentukan lembaga pengendali pelindungdan data pribadi dapat memastikan bahwa data pribadi yang ada dalam lembaga publik maupun privat dapat terjaga kerahasiaannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Kemudian Pasal 59 menyebutkan, lembaga tersebut melaksanakan perumusan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosedur data pribadi.

Lembaga pelindungan data pribadi memiliki lingkup kerja berupa:

1.Lembaga pelindungan data pribadi akan menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan data pribadi

2.  Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang ini

3. Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Lalu pada Pasal 60 menyebutkan:

1. Lembaga ini berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelindundan data pribadi

2.  Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi

3. Menjatuhkan sanksi administrasi atas pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi.

Lembaga pelindungan pribadi juga secara tidak langsung membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana data pribadi. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam UU PDP yaitu bekerja sama dengan lembaga pelindungan data pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi lintas negara.

Pembentukan lembaga pelindungan data pribadi memberikan makna bahwa negara hadir dalam pelindungan data pribadi masyarakat. Adanya lembaga pelindungan data pribadi dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan mengenai pelindungan data pribadi.

Tags:

Berita Terkait