Mengenal Kembali Jenis dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Mengenal Kembali Jenis dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam Operasi Zebra yang dilakukan di beberapa daerah, masih banyak pengemudi kendaraan bermotor yang ditilang. Pada umumnya mereka tidak memiliki surat menyurat kendaraan seperti STNK dan SIM.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kasus pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi di berabagai daerah. Di daerah Kalimantan Barat, misalnya. Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar telah menindak sebanyak 20.147 pelanggaran lalu lintas, baik oleh pengemudi roda empat dan dua sepanjang Operasi Zebra Kapuas 2018.

 

"Pengemudi kendaraan bermotor yang ditilang umumnya tidak memiliki surat menyurat kendaraan, seperti STNK, SIM, tidak menggunakan helm standar dan lainnya," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Andis Arya, seperti dilansir Antara di Pontianak, Senin (19/11).

 

Ia menjelaskan, data tersebut sifatnya masih sementara, karena belum semuanya tingkat Polresta dan Polres se-Kalbar yang menyerahkan data hasil Operasi Zebra Kapuas 2018 tersebut. Menurut Andis, pelanggaran terbanyak dari pengemudi kendaraan roda dua, yang dominan adalah pelanggaran administrasi, seperti tidak memiliki SIM, lupa bawa STNK, kemudian pajak kendaraan 'mati' dan lainnya.

 

Selain di Kalbar, sebanyak 4.087 pelanggar mendapat tindakan langsung (tilang) selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2018 di wilayah hukum Kepolisian Resor Banyumas. Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun, mengatakan 4.087 pelanggar yang terjaring razia selama Operasi Zebra Candi 2018 itu diberi surat tilang atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan mereka selaku pengendara kendaraan bermotor.

 

(Baca Juga: Waspada Tilang, Pengemudi Tidak Boleh Langsung Belok Kiri Saat di Persimpangan Jalan)

 

Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK. Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan helm standar atau memakai helm non-SNI (Standar Nasional Indonesia).

 

"Pelanggaran ini rata-rata tidak membawa SIM dan tidak membawa STNK, kami tidak melaksanakan kegiatan simpatik dengan memberikan teguran, tetapi memberikan tindakan langsung dengan memberi surat tilang," katanya.

 

Banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas menandakan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat sanksi bagi pelanggar lalu lintas.

 

(Baca Juga: Ingat! STNK Diblokir Jika Belum Bayar Tilang Elektronik)

 

Berikut beberapa sanksi bagi pelanggar lalu lintas yang tercantum dalam UU LLAJ, seperti dijelaskan dalam laman Puskominfo Polda Metro Jaya:

 

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289). (ANT)

Tags:

Berita Terkait