Mengenal Kembali Bahasa Hukum, Bahasanya Dunia Hukum
Utama

Mengenal Kembali Bahasa Hukum, Bahasanya Dunia Hukum

Perlu ahli bahasa yang memahami hukum dan ahli hukum yang mempunyai kemahiran berbahasa Indonesia.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Mengenal Kembali Bahasa Hukum, Bahasanya Dunia Hukum
Hukumonline

Apakah bahasa hukum sungguh ada? Segudang literatur bidang ilmu hukum dan ilmu bahasa di Barat menegaskan keberadaannya. Profesor bahasa hukum sekaligus perbandingan hukum asal Finlandia bernama Heikki Eero Sakari Mattila menjelaskan, “Bahasa hukum adalah salah satu jenis bahasa untuk tujuan khusus”. Penjelasan itu dituangkan Heikki dalam The Oxford Handbook of Language and Law.

Heikki melanjutkan penjelasannya bahwa pada dasarnya bahasa hukum berbasis pada bahasa yang umum. Hanya saja, ada sejumlah karakter khas yang berbeda dari bahasa umum itu. Peter Meijes Tiersma, profesor bahasa hukum lainnya dari Amerika Serikat mengatakan di buku yang sama, “Semua sistem hukum di dunia mengembangkan fitur-fitur kebahasaan yang berbeda dari bahasa umum”. Dua profesor itu masing-masing memiliki gelar akademik dalam bidang ilmu bahasa dan ilmu hukum sekaligus.

Berdasarkan penelusuran Hukumonline, keterangan dua pakar itu merujuk pada konsep register dalam ilmu bahasa. Register adalah penggunaan bahasa dengan ragam khusus berdasarkan konteks. Konteks yang dimaksud adalah interaksi di antara orang-orang dengan kesamaan kepentingan atau pekerjaan (profesi). Jadi, bahasa hukum adalah suatu register hukum. Istilah teknis lain yang bisa digunakan adalah bahasa ragam hukum atau laras bahasa hukum.

Baca Juga:

Kajian bahasa hukum sebenarnya sudah cukup lama dikenal di Indonesia. Sebuah forum nasional pernah digelar khusus untuk topik bahasa hukum pada tahun 1974. Para pakar hukum dan bahasa serta Menteri Kehakiman hadir di sana. Simposium Bahasa dan Hukum kala itu berlangsung pada 25-27 November 1974 di Prapat, Sumatera Utara.

Salah satu hasil kajian Simposium Bahasa dan Hukum mengakui bahwa bahasa hukum Indonesia perlu dikembangkan serius. Selain itu, para akademisi dan dan praktisi hukum didorong untuk meningkatkan keterampilan berbahasa. Penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan pun disarankan melibatkan ahli bahasa.

Hukumonline mencatat ada tiga profesor hukum dari Universitas Indonesia pernah memberi perhatian khusus soal bahasa hukum. Mereka mengangkat persoalan itu di tahun 80-an dalam ulasan jurnal ilmiah hukum. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menulis artikel berjudul “Pendidikan Hukum dan Bahasa Hukum” dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan tahun 1983. Padmo Wahjono menulis di jurnal yang sama pada tahun itu dengan judul “Beberapa Permasalahan Bahasa Hukum di Indonesia”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait