Mengenal Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor Pasar Modal
Utama

Mengenal Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor Pasar Modal

Disgorgement fund merupakan upaya agar pelaku kejahatan pasar modal tidak menikmati keuntungannya yang diperoleh secara tidak sah atau kejahatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Dalam artikel Hukumonline sebelumnya, praktisi hukum perbankan, Yosea Iskandar, berpendapat penentuan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku dan nilai kerugian yang diderita investor bukanlah hal yang sederhana mengingat kompleksitas transaksi yang umum terjadi di pasar modal, baik mengenai pihak yang terlibat di dalamnya maupun tindakan yang dilakukan.

Dalam produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi seperti unit link contohnya, pelaku usaha jasa keuangan yang terkait di dalamnya antara lain adalah perusahaan asuransi, yang mengeluarkan polis, menerima pembayaran premi dari nasabah dan menginvestasikannya dalam berbagai produk pasar modal, misalnya saham, obligasi dan reksa dana. Kemudian, terdapat pihak bank yang dapat berfungsi sebagai agen penjual, baik untuk polis asuransi maupun reksa dana, atau sebagai Bank Kustodian.

Lalu, ada manajer investasi, yang memperoleh dana dari pihak asuransi atas subscription unit penyertaan untuk kemudian diinvestasikan dalam berbagai instrumen pasar modal atau pasar uang sesuai pedoman investasi dalam kontrak investasi kolektif reksadana terkait.

“Apabila hanya satu pihak yang melakukan pelanggaran maka dapat dengan mudah ditentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Sementara pada kenyataannya pelanggaran dapat saja terjadi pada beberapa tahap transaksi dan dilakukan oleh beberapa pihak sekaligus, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” jelas Yosea.

Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pasar modal diatur dalam Bab XI dari UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu antara lain penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Namun daftar ini tidaklah ekslusif, karena terdapat ketentuan-ketentuan lain yang juga harus dipatuhi para pelaku usaha jasa keuangan, seperti misalnya ketentuan untuk mengikuti standar perilaku tertentu sebagaimana tercantum dalam POJK No.43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Tags:

Berita Terkait