Mengenal Hibah-Hibah yang Dibatalkan Pengadilan dalam Praktik
Fokus

Mengenal Hibah-Hibah yang Dibatalkan Pengadilan dalam Praktik

Hibah merupakan salah satu bentuk pengalihan harta kepada orang lain. Penghibahan yang tak memenuhi ketentuan dapat dibatalkan hakim. Simak beberapa contoh putusannya.

Muhammad Yasin
Bacaan 7 Menit

Kasus lain yang pernah diputuskan pengadilan juga menarik. Apakah harta warisan yang belum dibagi dapat dihibahkan? Putusan Mahkamah Agung No. 332 K/AG/2000 tanggal 3 Agustus 2005 menganut pendirian bahwa yang menghibahkan haruslah pemilih barang. Dalam putusan ini, ada kaidah hukum: ‘Apabila dilakukan hibah kepada pihak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum, karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dalam suatu sengketa”.

Hukumonline.com

Orang yang memberikan hibah diizinkan oleh hukum untuk memperjanjikan dengan penerima hibah bahwa pemberi hibah tetap dapat memilki kenikmatan atau menikmati hasil benda yang dihibahkan. Selain itu, pasal penerima hibah berkewajiban memberikan tunjangan kepada pemberi hibah jika ternyata kemudian pemberi hibah jatuh miskin. Jika tidak, menurut Pasal 1688 KUH Perdata, hibah dapat ditarik kembali.

Salah satu putusan Mahkamah Agung yang relevan adalah putusan No. 419 K/Pdt/1986 tanggal 30 September 1988. Kaidah hukumnya: Hibah dalam hukum adat bertujuan agar penerima menghidupi pemberi hibah ketika pemberi hibah tua atau menderita sakit. Jika penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban perawatan pemberi hibah, maka hibah tersebut dapat dibatalkan karena penerima hibah tidak melaksanakan kewajibannya.

Bahkan, jika penerima hibah melakukan perbuatan yang sangat merugikan pemberi hibah, maka hibah tersebut dapat dibatalkan. Salah satu contoh adalah perbuatan penerima hibah yang diduga mengusir pemberi hibah yang sudah renta. Pemberi hibah akhirnya mengajukan gugatan pencabutan akta hibah dengan alasan antara lain penerima hibah mengusir pemberi hibah yang notabene adalah orang tuanya sendiri. Putusan pengadilan sejak tingkat pertama hingga PK secara konsistensi membenarkan penerima hibah melakukan perbuatan melawan hukum. “Para penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya sepanjang mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dipertimbangkan judex facti”, begitu antara lain penggalan pertimbangan hakim dalam putusan No. 417 PK/Pdt/2015, yang menolak permohonan PK tergugat asal. Hibah akhirnya dibatalkan pengadilan. 

Hukumonline.com

Dalam hibah, ada banyak kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum. Bukan hanya kepentingan pemberi dan penerima hibah, tetapi juga pihak ketiga yang berkepentingan seperti ahli waris. Itu sebabnya, dalam pemberian hibah tidak bisa dilakukan diam-diam. Setidak-tidaknya ada akad atau perjanjian antara pemberi dan penerima hibah, sehingga kepentingan ahli waris terlindungi. Pasal 1682 KUH Perdata mengancam batal hibah yang dilakukan tidak dengan akta notaris.

Apalagi hibah membawa konsekuensi peralihan hak. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan: “Peralihan hak atas tanah dan hakim milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Mahkamah Agung, antara lain lewat putusan No. 3491 K/Pdt/1984 tanggal 30 Juli 1987, menganut pandangan demikian. Dalam kasus ini, kaidah hukum yang dapat ditarik adalah: Hibah tidak dapat dibenarkan jika dilakukan secara diam-diam. Setiap penghibahan harus merupakan suatu tindakan hukum atau suatu persetujuan yang nyata dan aktif dari pemberi hibah dan penerima hibah. Sekurang-kurangnya harus ada ikrar secara tegas dari pihak pemberi hibah. Niat menghibahkan harta harus tegas dan nyata.

Halaman Selanjutnya:
Tags: