Mengenal Cuti Khusus dalam UU Ketenagakerjaan
Terbaru

Mengenal Cuti Khusus dalam UU Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan mengatur sejumlah cuti khusus, di antaranya cuti menikah dan menikahkan, cuti istri keguguran/melahirkan, dan lain-lain. Berikut ulasannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti. Kewajiban pemberian cuti oleh pengusaha pada pekerja tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (a) UU Ketenagakerjaan.

Selain cuti tahunan yang sekurang-kurangnya berjumlah 12 hari kerja yang sudah umum diketahui, ada sejumlah hak cuti yang wajib diberikan pula.

Baca Juga:

Hak cuti tersebut dikenal dengan sebutan “cuti khusus”. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, berikut sejumlah hak cuti khusus yang dimiliki pekerja.

  1. Cuti sakit (sesuai keterangan dokter).
  2. Cuti haid (maksimal 2 hari); Pada hari pertama dan hari kedua masa haid.
  3. Cuti menikah (selama 3 hari).
  4. Cuti menikahkah anak (selama 2 hari).
  5. Cuti menghitankan anak (selama 2 hari).
  6. Cuti membaptiskan anak (selama 2 hari).
  7. Cuti istri melahirkan atau keguguran kandungan (selama 2 hari)
  8. Cuti suami/istri, orang tua/mertua, atau anak/menantu meninggal dunia (selama 2 hari).
  9. Cuti anggota keluarga serumah meninggal dunia (selama 1 hari).
  10. Cuti karena menjalankan kewajiban terhadap negara ((lamanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan).
  11. Cuti ibadah (lamanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan).

Aturan Cuti Sakit sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Pekerja yang sakit dan dapat dibuktikan dengan keterangan dokter berhak atas cuti sakit. Lama cuti sakit yang dapat diberikan adalah maksimal 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus dengan aturan pemberian gaji;

  • empat bulan pertama dibayar 100% dari upah;
  • empat bulan kedua dibayar 75% dari upah;
  • empat bulan ketiga dibayar 50% dari upah;
  • bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK dilakukan.
Tags:

Berita Terkait