Mengenal Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Utama

Mengenal Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Arbitrase adalah Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mana keduanya sama-sama cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Pada kesempatan tersebut, Gatot juga membagikan kiat agar mediasi dapat berjalan sukses. “Hal pertama pastikan konflik para pihak masih moderat. Para pihak harus sudah berkomitmen mencapai penyelesaian serta adanya keinginan atau prospek tentang hubungan yang berkelanjutan,” kata dia.

Kemudian, Gatot mengatakan agar mediasi berjalan sesuai yang diinginkan kedua pihak yang bersengketa haruslah saling menghormati serta tidak mendikte dan tidak mengintimidasi. Kedua pihak juga harus memiliki sumber daya yang seimbang yang meliputi dana, waktu, dan informasi. “Serta paling penting, kedua pihak harus menerima proses dan hasilnya nanti agar bersifat konfidensial,” pungkasnya.

Kerjasama Perdana

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) bersama Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan pada Oktober tahun 2022 lalu membentuk sebuah asosiasi untuk mewadahi para pemerhati yang terdiri dari akademisi dan praktisi untuk berbagai pengalaman, ide, gagasan tentang bagaimana hukum arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang harus dikembangkan di Indonesia.

Asosiasi yang diketuai oleh Prita Amalia ini kemudian melakukan kegiatan pertamanya yang berkolaborasi dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) secara online, pada Selasa (23/5).

“Ini kegiatan pertama Asosiasi Dosen dan Praktisi Arbitrase berkolaborasi dengan LAPS SJK dalam rangka perkembangan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia,” ujar Prita.

Hukumonline.com

Ketua Asosiasi Dosen/Praktisi Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Prita Amalia. Foto: WIL

Asosiasi ini merupakan forum yang mampu memperkaya dan membuat keterikatan yang lebih bagus antara dunia akademis dan dunia praktek. Penyelenggaraan pembentukan asosiasi ini bertujuan untuk membentuk asosiasi arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta membahas dan mendiskusikan standarisasi kurikulum mata kuliah hukum arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai acuan pembelajaran dasar pengajaran di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait