Mengenal Cacat Hukum
Terbaru

Mengenal Cacat Hukum

Cacat hukum disebabkan karena tidak sesuai dengan hukum sehingga tidak mengikat secara hukum. Cacat hukum tidak hanya dimaksudkan untuk suatu perjanjian, namun juga ditunjuk untuk keamanan suatu produk.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Dalam konteks suatu putusan pengadilan, cacat hukum dikenal dengan istilah cacat formil. Cacat formil sehubungan dengan putusan yang  menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke.

Putusan niet ontvankelijke merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Di dalam buku Hukum Acara Perdata oleh M. Yahya, dijelaskan bentuk cacat formil, yaitu:

1. Gugatan yang ditandatangi kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) Reglemen Indonesia yang diperbaharui atau herziene inlandsch reglement.

2.   Gugatan tidak memiliki dasar hukum.

3.   Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.

4. Gugatan mengandung cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif, dan sebagainya.

Baca:

Akibat lain dari gugatan cacat hukum adalah:

1.   Gugatan penggugat tidak jelas/kabur

Hubungan antara gugatan dengan gugatan yang Obscuur Libel itu sendiri terletak dari ketidaksesuaian isi fakta hukum yang terjadi dengan tuntutan, sebab apabila seseorang membuat gugatan yang tidak memenuhi syarat, maka akibatnya adalah gugatan itu disebut sebagai gugatan yang tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.

2. Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya. Dalil gugatan yang demikian tidak memenuhi asal jelas dan tegas sesuai yang diatur dalam Pasal 8.

3.   Tidak jelas objek yang disengketakan

Termasuk di dalamnya tidak menyebut letak lokasi, tidak jelas batas, ukuran, dan luasnya, dan atau tidak ditemukan objek sengketa. Hal ini diperkuat dengan Putusan MA No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1971 yang menyatakan “karena kuat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”.

4.    Penggabungan dua atau beberapa gugatan yang berdiri sendiri

Untuk menghemat segala sesuatu, terkadang penggugat dapat melakukan penggabungan atas beberapa pihak yang dianggap sebagai pihak tergugat.

Meskipun dibenarkan menurut hukum acara, hendaknya sebagai penggugat harus memahami bahwasanya penggabungan boleh dilakukan apabila ada hubungan yang sangat erat dan mendasar antara satu sama lainnya.

Bila penggabungan dilakukan secara campur aduk, maka penggabungan bertentangan dengan tertib beracara.

Cacat hukum disebabkan karena tidak sesuai dengan hukum sehingga tidak mengikat secara hukum. Cacat hukum tidak hanya dimaksudkan untuk suatu perjanjian, namun juga ditunjuk untuk keamanan suatu produk.

Selama  suatu produk baik, maka produk materiil maupun produk immaterial harus lengkap dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak-pihak yang terkait. Suatu kontrak dinyatakan cacat hukum tersebut bisa diartikan pada keamanan produk.

Selain cacat formil, sebuah kontrak bisa dikatakan cacat kehendak. Cacat kehendak terjadi jika ada kebebasan dalam pembuatan kontrak tersebut. Cacat kehendak dapat menyebabkan ketidakadilan untuk salah satu atau beberapa pihak di dalamnya.

Cacat kehendak dapat terjadi apabila seseorang sudah melakukan tindakan hukum, namun kehendak tersebut tidak sempurna. Kehendak yang tidak sempurna tersebut berupa:

1.      Ancaman atau paksaan.

2.      Kekeliruan.

3.      Penyalahgunaan keadaan.

4.      Penipuan.

Saat sebuah kontrak mengandung beberapa hal ketidaksempurnaan tersebut, maka hal itu dapat menjawab kapan suatu kontrak dinyatakan cacat hukum. Hal ini disebabkan karena isi kontrak atau pelaksanaan kontrak tidak memiliki kesesuaian hukum di dalamnya.

Tags:

Berita Terkait