Mengenal Cacat Hukum
Terbaru

Mengenal Cacat Hukum

Cacat hukum disebabkan karena tidak sesuai dengan hukum sehingga tidak mengikat secara hukum. Cacat hukum tidak hanya dimaksudkan untuk suatu perjanjian, namun juga ditunjuk untuk keamanan suatu produk.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mengenal Cacat Hukum
Hukumonline

Dalam konteks suatu putusan pengadilan, cacat hukum dikenal dengan istilah cacat formil. Cacat formil sehubungan dengan putusan yang  menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke.

Putusan niet ontvankelijke merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Di dalam buku Hukum Acara Perdata oleh M. Yahya, dijelaskan bentuk cacat formil, yaitu:

1. Gugatan yang ditandatangi kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) Reglemen Indonesia yang diperbaharui atau herziene inlandsch reglement.

2.   Gugatan tidak memiliki dasar hukum.

3.   Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.

4. Gugatan mengandung cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif, dan sebagainya.

Baca:

Akibat lain dari gugatan cacat hukum adalah:

1.   Gugatan penggugat tidak jelas/kabur

Hubungan antara gugatan dengan gugatan yang Obscuur Libel itu sendiri terletak dari ketidaksesuaian isi fakta hukum yang terjadi dengan tuntutan, sebab apabila seseorang membuat gugatan yang tidak memenuhi syarat, maka akibatnya adalah gugatan itu disebut sebagai gugatan yang tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.

2. Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya. Dalil gugatan yang demikian tidak memenuhi asal jelas dan tegas sesuai yang diatur dalam Pasal 8.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait