Mengenal Beda Sidang Praperadilan dengan Sidang Pokok Perkara
Berita

Mengenal Beda Sidang Praperadilan dengan Sidang Pokok Perkara

Praperadilan lebih ke administratif sementara pengadilan pokok perkara memeriksa materi dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Lalu permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (Pasal 80 KUHAP).

Dan terakhir permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya (Pasal 81 KUHAP).

Dalam Pasal 78 KUHAP ayat (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Sementara acara pemeriksaan sesuai Pasal 82 ayat (1) KUHAP yaitu dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.

Kemudian dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.

Poin selanjutnya pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Terakhir putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.

Sidang pokok perkara

Secara umum, pemeriksaan terdakwa dalam persidangan diatur dalam Bab XVI Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni mulai dari pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara sampai kepada putusan, antara lain pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan surat dakwaan penuntut umum mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan, eksepsi atau bantahan atas surat dakwaan.

Tags:

Berita Terkait