Mengenal Aturan Penugasan Khusus Riset dan Inovasi BUMN dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Mengenal Aturan Penugasan Khusus Riset dan Inovasi BUMN dalam RUU Cipta Kerja

Riset dan inovasi diarahkan tidak hanya kepentingan bisnis semata tapi juga memetingkan manfaatnya bagi masyarakat.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Kebutuhan riset dan inovasi di swasta non-disclosure agreement dan kompetensi pasar. Temuan menjadi milik perusahaan bukan publik. Fire wall dibutuhkan jika perguruan tinggi bekerja sama dengan swasta atau menerima investasi langsung,” jelasnya. (Baca: Profesor Ini Sarankan Standar Lingkungan Hidup Diperkuat dalam RUU Cipta Kerja)

Asisten Departemen Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan mengatakan riset dan inovasi dalam RUU Cipta Kerja memberi kepastian hukum bagi BUMN saat ada penugasan dari pemerintah pusat. Dia juga menjelaskan riset dan penelitian tersebut harus memiliki profit finansial jika tidak maka pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang sudah dikeluarkan. Kemudian, BUMN tersebut harus secara tegas memisahkan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. 

Wahyu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 mengenai tahapan penugasan tersebut. Dia menyebutkan ada lima tahapan dalam penugasan pemerintah kepada BUMN yaitu penugasan khusus kepada BUMN, pengkajian penugasan khusus kepada BUMN, persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau menteri, penetapan penugasan khusus kepada BUMN, pelaporan penugasan khusus.

“Setelah pelaksanaan kewajiban penugasan pemerintah pada BUMN, direksi wajib melaporkan kepada RUPS atau Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Teknis yang memberikan penugasan,” jelas Wahyu.

Tags:

Berita Terkait