Mengenal Aturan dan Proses Pengelolaan Limbah B3 Era UU Cipta Kerja
Utama

Mengenal Aturan dan Proses Pengelolaan Limbah B3 Era UU Cipta Kerja

Terdapat empat kategori pengelolaan limbah B3 yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Webinar Regulatory Compliance Talks: Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 Bagi Entitas Bisnis, Selasa (14/9). Foto: RES
Webinar Regulatory Compliance Talks: Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 Bagi Entitas Bisnis, Selasa (14/9). Foto: RES

Persoalan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) merupakan hal sensitif bagi dunia usaha. Pengelolaan limbah B3 yang sesuai aturan dan benar merupakan hal penting harus diterapkan industri agar kegiatan usahanya tidak mencemari dan merusak lingkungan. Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai maka berakibat fatal terhadap lingukngan serta nyawa manusia.

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Achmad Gunawan Widjaksono, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak terhadap pengaturan pengelolaan limbah B3 bagi entitas bisnis. UU tersebut kemudian diturunkan salah satunya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan tersebut sekaligus mencabut PP 24/2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Elektronik (OSS).

Achmad menerangkan ketentuan pengelolaan limbah B3 pada Pasal 39 PP 5/2021. Dalam aturan tersebut terdapat empat kategori pengelolaan limbah B3 yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Dia menekankan pengelolaan limbah B3 ini tidak sama dengan penghasil. (Baca: Kewajiban Pelaku Usaha Mengolah Limbah B3 dan Non B3 dalam PP 22/2021)

Hukumonline.com

“Ada empat poin yang dilakukan jasa pengelolaan limbah bukan penghasil limbah. Jasa ini sama dengan tukah jahit yang tidak memiliki kainnya yang dimiliki pabrik-pabrik,” jelas Achmad dalam webinar Regulatory Compliance Talks: Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 Bagi Entitas Bisnis, Selasa (14/9).

Dia menerangkan bagi penghasil limbah B3 wajib hukumnya mengelola limbah tersebut. Bagi entitas yang tidak mampu mengelolanya maka dikirim ke pihak ketiga. “Ini berlaku internasional bagi orang yang menghasilkan limbah maka dia yang wajib bertanggung jawab,” tegas Achmad.

Kategori bidang usaha pengelolaan limbah B3 tersebut termasuk dalam risiko tinggi. Hal ini didasari karena pengelolaan limbah B3 dapat berbahaya dan beracun bagi lingkungan dan manusia. Secara teknis pengelolaan limbah B3 tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No.3/2021 dan Permen LHK No.6/2021. Kemudian, terdapat juga perubahan peraturan soal limbah B3 yang sebelumnya terdapat pada PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 menjadi PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perubahan pengelolaan limbah B3 salah satunya mengenai perizinan. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja serta aturan turunannya maka izin usaha pengelolaan limbah berubah menjadi persetujuan teknis. Sehubungan dengan penyimpanan limbah B3 maka tidak perlu persetujuan teknis namun diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan. Setelah mendapatkan persetujuan teknis maka diterbitkan surat kelayakan operasi (SLO).

Sementara itu, perwakilan Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, KLHK, Yayah Rodiana, menerangkan bagi entitas bisnis pengelolaan limbah B3 yang diambil dari pihak lain maka terikat PP 5/2021. Jika entitas bisnis tersebut hanya mengambil limbah B3 dari pihak lain tanpa dimanfaatkan maka berkode KBLI 38120. Sedangkan, entitas bisnis yang mengambil dan memanfaatkan limbah B3 tersebut maka berkode KBLI 38220.

Untuk mendapat izin pengelolaan limbah B3 tersebut maka wajib masuk ke sistem OSS. Nantinya, terdapat empat persyaratan perizinan yaitu persetujuan SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL), surat persetujuan operasional, bukti kepemilikan atas dana penanggulangan pencemaran lingkungan dan memenehi standar teknis Peraturan Menteri yaitu Permen LHK 3/2021 dan Permen LHK 6/2021.

Hukumonline.com

Dia juga mengingatkan persetujuan teknis bukan hanya kewenangan KLHK. Ada kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah berdasarkan skala. “Kalau skala pengumpulan (limbah B3) nasional, pertek (persetujuan teknis) oleh KLHK. Kalau provinsi gubernur, skala kabupaten-kota oleh bupati atau walikota,” jelas Yayah.

Setelah mendapat persetujuan teknis maka entitas bisnis dapat membangun fasilitas pengelolaan limbah B3. Sedangkan, entitas yang mengantongi persetujuan SLO maka entitas bisnis tersebut dapat melakukan kegiatan operasional. “Belum ada SLO belum boleh ambil limbah B3 dari pihak lain,” tegas Yayah.

Kemudian, dia juga mengingatkan pentingnya kompetensi dengan dibuktikan sertifikat kompetensi oleh pengelola limbah B3. Yayah menerangkan ketentuan sertifikasi tersebut merupakan wajib agar entitas bisnis pengelolaan limbah B3 dapat melakukan kegiatan usahanya.

Managing Partner Soemadipradja & Taher, Ardian Deny Sidarta, menyampaikan pengelolaan limbah B3 dalam Permen LHK 6/2021 terdiri dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. Pemanfaatan limbah B3 merupakan salah satu bentuk Pengelolaan Limbah B3 sebagai hasil suatu kegiatan/usaha.

Hukumonline.com

Pada dasarnya bentuk-bentuk pemanfaatan Limbah B3 adalah reuse, recycle dan recovery. Perizinan yang diperlukan dalam pemanfaatan limbah B3 berubah dari waktu ke waktu, dan terakhir perubahan mendasar terjadi pasca-berlakunya UU Cipta Kerja. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, perizinan kegiatan terkait Lingkungan Hidup tidak hanya berada di bawah Undang-Undang atau Peraturan dalam bidang Lingkungan Hidup, namun juga dilingkupi peraturan mengenai perizinan berusaha.

Dia juga menyampaikan putusan pada beberapa kasus pengelolaan limbah B3. Dia menerangkan dari kasus yang dipaparkan tersebut terdapat pihak-pihak yang tidak memahami limbah B3. “Kasus-kasus yang terjadi sebagian besar melibatkan perorangan bukan perusahaan karena ketidaktahuannya,” jelas Deny.

Tags:

Berita Terkait