Mengenal Aspek Hukum Investasi DIRE dan EBA
Berita

Mengenal Aspek Hukum Investasi DIRE dan EBA

Penting bagi konsultan hukum pasar modal memahami regulasi transaksi produk investasi DIRE dan EBA.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kriteria KIK-EBA wajib memenuhi kriteria jual putus atau true sale. Dengan kata lain, aset keuangan harus dipastikan terpisah dari aset kreditur awal dan tidak masuk boedel pailit. Kreditur awal wajib mengalihkan semua hak dan kewajiban terkait aset keuangan kepada KIK-EBA, kreditur awal tidak lagi sebagai pemegang hak dan pengendali aset keuangan. KIK EBA tidak memiliki hak untuk meminta kembali atas ganti rugi yang telah dialihkan tersebut. Kriteria true sale secara hukum wajib didukung pendapat konsultan hukum yang terdaftar di OJK.

 

Perlu diketahui, terdapat risiko berinvestasi EBA berupa risiko suku bunga, saat EBA akan mengalami fluktuasi harga akibat pengaruh dari perubahan suku bunga dan harga EBA akan turun bila terjadi peningkatan suku bunga. Kemudian, risiko Pelunasan lebih awal (early call) akan memengaruhi yield yang diterima bila terjadi pelunasan lebih awal. Dan, risiko gagal bayar, pemegang EBA akan mengalami kerugian apabila debitur dari asset jaminan mengalami kebangkrutan atau tidak mampu membayar tepat pada waktunya atas bunga dan pinjaman pokok.

 

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Abdul Haris Muhammad Rum, menjelaskan pentingnya bagi konsultan hukum pasar modal memahami transaksi DIRE dan EBA. Sebab, sosialisasi regulasi mengenai produk-produk investasi tersebut masih belum dipahami dengan baik oleh konsultan hukum pasar modal.

 

“Pembahasan EBA DIRE ini belum banyak sehingga hal ini menarik dan banyak anggota tertarik. DIRE-EBA itu diminati masyarakat investor dan memberikan alternatif lain dibandingkan obligasi atau reksadana. Sebab, misalnya DIRE ini khusus portofolio terkait real estat,” jelas Haris. saat dijumpai dalam acara Seminar Sehari DIRE dan EBA: Pengaturan dan Aspek Hukum Serta Implikasinya Dikaitkan Dengan Studi Kasus” di Jakarta, Rabu (28/8).

 

Lebih lanjut, Haris menambahkan transaksi DIRE dan EBA tersebut memiliki keterkaitan dengan transaksi lain yang memerlukan jasa konsultan hukum. “Secara umum lakukan kajian uji tuntas dan pendapat hukum. Yang menarik transaksi DIRE dan EBA ini ada skema-skema penting untuk anggota (konsultan hukum pasar modal) pahami seperti apa praktiknya. Contoh penerapan KIK DIRE ini bisa berimplikasi luas ternyata saat portofolio ini dibuat untuk apa dan aliran modalnya kemana. Saat perusahaan publik di properti ternyata memiliki saham dan jual beli aset di situ ada corporate action. Sehingga, transaksi DIRE ini berimplikasi pada POJK lain,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait