Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan salah satu asosiasi yang menjadi wadah dari Peer to Peer Lending (P2P Lending) di Indonesia.
P2P Lending adalah penyelenggara layanan jasa keuangan yang mampu menjembatani pihak pemberi pinjaman dengamereka yang menerima pinjaman melalui adanya sistem teknologi informasi maupun secara online.
Agar dapat beroperasi di Indonesia secara resmi, setiap penyelenggara harus sudah bisa terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
- Masyarakat Perlu Tahu Beda P2P Lending dengan Pinjaman Online
- Empat Inisiatif OJK Dorong Perlindungan Konsumen Financial Technology
Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Bab XII Pasal 48, yang menyatakan seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI.
Mengatasi hal tersebut, OJK menunjuk organisasi yang tujuannya untuk mengawasi dan memberikan arahan untuk para pihak penyelenggara fintech P2P Lending agar mendaftarkan layanan jasanya pada pihak, yaitu APFI.
“Saat ini AFPI mempunyai Fintech Data Center (FDC). FDC dibentuk berdasarkan surat dari OJK sebagai landasan hukumnya serta kajian hukum dari konsultan hukum independen yang mewajibkan semua fintech pendanaan bersama anggota AFPI untuk berkontribusi kepada FDC,” jelas Adrian Gunadi selaku Ketua Umum AFPI.